Rabu, 11 September 2024

Penangkapan Kasus Narkoba  Di Gang Astra Diduga  Ada Jebakan Penasehat Hukum Ajukan Pra Peradilan 

By: admin
18 Maret 2021
Dilihat 6486 kali

KOTA PAGARALAM, Mediatrans9.com

Penangkapan Narkoba Jenis Sabu, yang di lakukan oleh Anggota Polres kota Pagar alam Satuan Narkoba Bulan Februari lalu, di duga ada nya jebakan oleh Oknum Polisi Penasehat hukum Etal Pargas SH.MH angkat bicara  mengatakan ke awak Media terkait penangkapan warga Gang Astra Pebrian Ebi (32) Tahun. pada 14 Februari lalu di Kampung Sawah, Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagar alam. Selatan Kota Pagar alam Sumsel Rabu 17/03/21 Kami mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan, penggeladahan, penahanan yang di lakukan Sat Res Narkoba pagar alam ungkapnya.

"Ditambahkan Etal, Klien kami tidak memenuhi unsur, dimana saat pengeledahan tidak di temui barang bukti apa pun, terkait Narkotika dan ketika penangkapan klien kami, tampa di saksikan oleh perangkat Desa, bukan kah surat penangkapan sudah tertuang  sebagaimana yang diatur dalam KUHAP pasal 18 ayat 1 yang menyatakan "pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta menunjukan dan  memperlihatkan   kepada tersangka surat perintah penangkapan".

Dan dalam kenyataannya, Sat Res Narkoba, di duga tidak menggunakan prosedur resmi, sehingga ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang di lakukan aparatur penegak hukum, yang sejatinya menjadi pengayom bagi masyarakat,"tuturnya.

Sementara itu Kapolres Pagar alam AKBP Dolly Gumara S.I.K ketika di konfirmasi awak media  melalui via telepon dan whatsapp tidak ada jawaban,
di sisis lain  Kasat Narkoba  IPTU Faizal Kamil,  ketika di konfirmasi  terkait akan adanya praperadilan mengatakan yang di gugat itu  adalah Institusi Polri bukannya Kasat Narkoba," ungkapnya.

Kasat mengarahkan ke Subag bagian Hukum dan  ke kapolres langsung untuk perihal ini.

Kepala Perwakilan Sumsel Donnal Febra B.T