KOTA PAGARALAM, Mediatrans9.com
Penangkapan Narkoba Jenis Sabu, yang di lakukan oleh Anggota Polres kota Pagar alam Satuan Narkoba Bulan Februari lalu, di duga ada nya jebakan oleh Oknum Polisi Penasehat hukum Etal Pargas SH.MH angkat bicara mengatakan ke awak Media terkait penangkapan warga Gang Astra Pebrian Ebi (32) Tahun. pada 14 Februari lalu di Kampung Sawah, Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagar alam. Selatan Kota Pagar alam Sumsel Rabu 17/03/21 Kami mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan, penggeladahan, penahanan yang di lakukan Sat Res Narkoba pagar alam ungkapnya.
"Ditambahkan Etal, Klien kami tidak memenuhi unsur, dimana saat pengeledahan tidak di temui barang bukti apa pun, terkait Narkotika dan ketika penangkapan klien kami, tampa di saksikan oleh perangkat Desa, bukan kah surat penangkapan sudah tertuang sebagaimana yang diatur dalam KUHAP pasal 18 ayat 1 yang menyatakan "pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta menunjukan dan memperlihatkan kepada tersangka surat perintah penangkapan".
Dan dalam kenyataannya, Sat Res Narkoba, di duga tidak menggunakan prosedur resmi, sehingga ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang di lakukan aparatur penegak hukum, yang sejatinya menjadi pengayom bagi masyarakat,"tuturnya.
Sementara itu Kapolres Pagar alam AKBP Dolly Gumara S.I.K ketika di konfirmasi awak media melalui via telepon dan whatsapp tidak ada jawaban,
di sisis lain Kasat Narkoba IPTU Faizal Kamil, ketika di konfirmasi terkait akan adanya praperadilan mengatakan yang di gugat itu adalah Institusi Polri bukannya Kasat Narkoba," ungkapnya.
Kasat mengarahkan ke Subag bagian Hukum dan ke kapolres langsung untuk perihal ini.
Kepala Perwakilan Sumsel Donnal Febra B.T