Bondowoso,Mediatrans9.com
Pasalnya demi tercapainya pelayanan publik optimal,akuntabel,responsip, inovatif dan transparan semata-mata untuk terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera serta tetap kondusif tanpa konflik berbagai upaya dilakukan oleh seorang pemimpin pemerintahan seperti halnya yang dilakukan oleh Kades Jebung Kidul yakni Ali Samsiadi,Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
Menyikapi tudingan miring bahwa dirinya sebagai kades tidak bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugasnya terkait tidak ditanganinya pengajuan akte atas nama warganya sendiri hosniah RT 17/RW 04 dusun karang Sokon ditemui awak Media Trans9 dirumahnya pada Selasa (7/3) jam 12.00 wib disela-sela jam istirahat yang didampingi secara kebetulan ada bapak Babinsa menuturkan "masalah akte yang tidak saya tanda tangani itu bukan karena apa,disitu dalam satu bidang tanah yang sama ada pengajuan 3 akte yang diajukan oleh ahli waris yang posisinya sama-sama sudah lama menempati tanah pekarangan tersebut jadi bagi saya prinsip demi kenyamanan bersama agar tetap kondusip menghindari konflik, semestinya ketiga akte tersebut harus bersama-sama dalam satu proses karena ketiganya akte itu bersumber dari atas nama yang sama, kalau cuma satu atas nama hosniah yang diproses kasihan yang lainnya "ungkapnya memulai pembicaraannya.
Sembari melanjutkan dengan membacakan leter C yang diabadikan di hpnya" permasalahannya sekarang ini yang ada hanyalah ahli waris semuanya,memang awalnya tanah tersebut tercatatnya atas nama Buk Sama djumidin no persil.13 d lll.luas 0.150 yang menurut keterangan sejarahnya tanah tersebut dijual atau ditukar ke pak juma'ani yang kemudian dijual atau ditukar ke pak laksar yang sama-sama sudah meninggal berikut anak-anaknya yang tersisa sekarang adalah ahli-ahli warisnya dari semuanya,dan sekarang selaku ahli warisnya yang sudah berpuluh-puluh tahun menempati tanah pekarangan tersebut bermaksut membuatkan akte tanah yang di klaim itu miliknya, dikarenakan dari historis atau sejarah tanah tersebut tercatat ada nama Buk Sama djumidin maka saya sarankan supaya bisa proses harus ada tanda tangan persetujuan dari ahli waris Buk Sama djumidin lalu kemudian dibuatkan proses akte ketiganya agar supaya sama-sama selesai dalam satu proses karena berasal dari satu ahli waris yang sama yaitu Buk Sama Djumadin,namun belakangan hanya satu akte yang atas nama hosniah yang di tanda tangani oleh ahli waris Buk Sama djumadin yang di ajukan ke saya untuk diproses dengan dasar pertimbangan demi kenyamanan bersama menghindari konflik yang tidak diinginkan bersama, saya tetap pada prinsip harus ketiganya bersama-sama diproses aktenya supaya ketiganya sama-sama punya pegangan begitu maksudnya mas "ungkapnya penuh semangat dengan mengakhiri pembicaraannya maaf apakah saya salah kalau berhati-hati mengambil sikap maaf saya tidak mau selepas masa bakti saya sebagai kades menanggung masalah apalagi masalah tanah" pungkasnya.(Kirm/Tem)