Jumat, 19 April 2024

Beredar Sertfikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Palsu

By: admin
11 Agustus 2020
Dilihat 444 kali

JAKARTA, Mediatrans9.com -  Pengurus Pusat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia ) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terkait beredarnya sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) palsu.

Pernyataan disampaikan Direktur UKW PWI Pusat Prof Rajab Ritonga, dikarena dengan beredarnya sertifikat UKW yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019 dan ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari serta Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo. 

Tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahunan lebih setelah digelar penyelenggaraan UKW. Padahal ungkap Rajab, PWI Pusat itu tidak pernah gelar atau menyelenggarakan UKW di Jakarta pada tanggal 19-20 Oktober 2018. Serta tidak pernah mengajukan rekomendasi halnya penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.

”Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silakan periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga seperti dikutip dari www.pwinews.id, Sabtu (2/5/20). https://pwinews.id/hati-hati-beredar-sertifikat-ukw-palsu/ 

Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu yaitu dengan mudah memastikan kepalsuan sertifikat itu. Antara lain, Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Muhamad Nuh, bukan lagi dijabat Adi Prasetyo. Selain itu, tambahnya, logo PWI disertifikat itu tidak sama dengan yang sesungguhnya. Maka, perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana. 

Pada kesempatan itu Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggara UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online. Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.

NT/Red