Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Pembalakan Liar Akhirnya Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalangbret

By: admin
24 September 2021
Dilihat 642 kali

TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com

Teka teki pelaku pembalakan liar saat  penemuan sebuah truck dengan muatan potongan pohon jati di dalam hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung pada hari Selasa 21 September 2021 yang lalu akhirnya terkuak.

Diketahui, dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, nama inisial Roh umur (63) tahun, Laki-laki asal Dusun Jatisari RT 02 RW 03 Desa Kates Kecamatan  Kauman Kabupaten Tulungagung dan nama inisial Nyon umur (45) tahun Laki-laki  asal Dusun Jatisari, Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kalangbret Polres Tulungagung AKP Puji Hartanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, dalam rilisnya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi bahwa benar kedua pelaku tersebut yang tengah dicari oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret.

"Selang sehari dari kejadian, tepatnya pada hari Rabu 22 September 2021,dua laki-laki pelaku pembalakan liar di hutan tersebut  berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret Polres Tulungagung  dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Puji Hartanto", kata Iptu Nenny

Jelas Iptu Nenny, Kedua orang tersebut memiliki peran masing-masing, tersangka dengan inisial Roh (63) Lk, merupakan orang yang mengangkut kayu jati dari kawasan hutan dan juga sebagai pemilik truck. 

"Sedangkan tersangka Nyon (45) Lk, merupakan orang  yang mengangkut kayu tersebut," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung dalam rilisnya.

"Kedua tersangka ditangkap saat berada dirumahnya masing-masing" terang Iptu Nenny

"Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Mako Polsek Kalangbret untuk dilakukan proses lebih lanjut", terang Iptu Nenny lagi.

Lanjut Iptu Nenny Sasongko dalam rilisnya, menerangkan lagi bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Penetapan tersangka dan penerapan pasal yang disangkakan dilakukan setelah melalui gelar perkara bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung,  kedua tersangka, sudah memenuhi unsur pidana melakukan pembalakan liar", pungkas Iptu Nenny (rud)