NGANJUK, Mediatrans9.com
Laka lantas antara kendaraan grand max No Pol : N 8708 RE dengan Kendaraan Truk Hino No Pol : S 9470 UT di Jln Raya Nganjuk-Madiun Dsn Awar-awar Ds Mancon Kec Wilangan Kab Nganjuk, pada Rabu 06 Oktober 2021 pukul 05.00 Wib.
Korban Mohamad Rofii (40 tahun), laki-laki , pekerjaan Swasta, alamat Desa Kanigaran RT08 RW02, Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo yang pada kejadian mengendarai Kendaraan grand max No Pol : N 8708 RE, dengan kendaran Truk Hino No Pol : S 9470 UT, yang dikemudikan Edi (31 tahun), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan swasta, alamat Desa Sumberagung RT01 RW03, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Kejadian bermula dari pengemudi kendaraan grand max No Pol : N 8708 RE, yang di Kemudikan Mohamad Rofii dengan penumpang Sahroni yang sebelumnya berjalan dari arah timur ke barat dengan kecepatan sedang saat sampai di TKP karena kurang konsentrasi berjalan terlalu ke kanan, tanpa memperhatikan Kendaraan Truk Hino No Pol : S 9470 UT yang di kemudikan Edi yang berjalan dari arah berlawanan, dari Barat ke timur yang berjalan dengan kecepatan sedang , karena jarak terlalu dekat tidak bisa menghindar maka terjadilah laka lantas, selanjutnya korban di bawa ke Rumah Sakit guna di obati dan dimintakan VER.
Saat ini korban Mohamad Rofii mengalami luka memar pada kaki kanan, dan masih sadarkan diri, sementara Sahroni yang beralamat Desa Tanggul, Kec Tunggul, Kab Jember, mengalami memar tangan kanan. Kerugian material diperkirakan sekitar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).(Den)