Jumat, 29 Maret 2024

Sempat Melarikan Diri Dari Sergapan Petugas, Pelaku Pembalakan Liar Akhirnya  Berhasil Ditangkap

By: admin
13 Oktober 2021
Dilihat 501 kali

TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com

Tidak berselang lama setelah menangkap pelaku inisial SN (49) warga Dusun Ngambal Desa Winong, Kecamatan Kalidawir yang diduga melakukan pembalakan liar kayu Sono di petak 19 b – 1 RPH Ngampel BKPH Kalidawir BH Boyolangu 1, KPH Blitar turut wengkon LMDH Wono Asri di wilayah Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 23.30 WIB. 

Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengembangan dan pada  hari  (Selasa, 12/10/21) berhasil menangkap satu pelaku lainnya.

Pelaku diketahui berinisial MD (58) merupakan warga Dusun Ngambal, Kecamatan Kalidawir. 

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH, dalam rilisnya mengatakan, " pengungkapan kasus ini sebelumnya berawal saat salah satu karyawan KRPH Ngampel, Minggu (10/10/2021) mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang menebang pohon kayu tanpa ijin di wilayah hutan Desa Joho, Kecamatan Kalidawir. 

"Kemudian saat pelapor bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengecekan, ternyata benar adanya ditempat tersebut didapati 9 batang kayu Sono berbagai ukuran dalam penguasaan pelaku", kata Iptu Nenny

“Saat itu hanya pelaku SN saja yang dapat ditangkap, sedangkan pelaku lainnya yg berinisial MD ini sempat melarikan diri dari sergapan petugas,” terang Iptu Nenny.

"Setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO), pelaku MD akhirnya pada hari  Selasa (12/10/2021) sekira pukul 12.00 WIB berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kalidawir di persawahan wilayah Boyolangu", kata Iptu Nenny lagi

Lebih lanjut, Iptu Nenny Sasongko dalam rilisnya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku MD mengakui semua perbuatannya.

“Kini pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Kalidawir bersama pelaku SN yang sebelumnya telah diamankan terlebih dulu,” jelas Iptu Nenny

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e, Sub pasal 82 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf b Undang – Undang Kehutanan No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," pungkas Iptu Nenny dalam rilisnya. ( Rud )