Senin, 13 Januari 2025

Camat Campurdarat Berharap Kepada Perangkat Desa Pojok Terlantik, Untuk Selalu Menuangkan Ide-Ide Cemerlangnya Demi Kemajuan Desa

By: admin
10 Desember 2021
Dilihat 725 kali

TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com

Setelah beberapa waktu yang lalu telah diselenggarakan pemilihan Perangkat Desa Pojok kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, melalui jalur ujian yang diikuti sebanyak 11 peserta calon Perangkat Desa dan yang terpilih ialah dengan nama calon saudara Andreas Teguh Jatmiko dengan nilai ujian 77. Kini sampai dengan tahap Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Pojok  Jabatan Kepala Dusun Gedangsewu, tepatnya pada hari Jumat 10 Desember 2021, bertempat di balai Desa Pojok kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Campurdarat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas Desa Pojok, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tulungagung, Penjabat (PJ) Kepala Desa Pojok beserta jajaran Perangkat Desa, Lembaga-lembaga Desa, serta Para Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan yang turut hadir dan menyaksikan acara.

Camat Campurdarat Bpk. Arief Efendi saat dikonfirmasi tim awak mediatrans9.com setelah acara pelantikan mengatakan,  Calon terpilih dan telah terlantik dari Dusun Gedangsewu Desa Pojok adalah calon yang terbaik dan dapat menjalankan tugasnya sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Kepala Dusun Gedangsewu dengan sebaik- baiknya dan dapat melayani masyarakat dengan baik dan amanah. 

"Dengan harapan agar kedepannya dapat bekerja sama dengan baik dan dapat saling menuangkan ide-ide cemerlangnya demi kemajuan Desa Pojok", harap Camat Arief Efendi.

Sekedar informasi, untuk melaksanakan tugasnya, maka Perangkat Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan menata dan mengelola wilayah.

2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.

3. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing.

4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai hak sebagai berikut:

1. Menerima Siltap (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa

2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Penjabat (PJ) Kepala Desa Pojok Bpk. Sapani saat dikonfirmasi Kabiro mediatrans9.com melalui sambungan WhatsApp messenger mengungkapkan, Saya berharap untuk Perangkat Desa Pojok dengan jabatan sebagai Kasun Dusun Gedangsewu yang terpilih dan sudah dilantik serta sudah lakukan Sumpah Jabatan, dapat mengemban tugas sesuai tupoksinya.

"Mampu mengembangkan kewajibannya sesuai harapan masyarakat diwilayahnya dan masyarakat Desa Pojok umumnya", tutur Sapani 

"Lebih luasnya, sebagai abdi masyarakat,Bangsa dan Negara, serta mampu menjaga ideologi Bangsa, menjaga keutuhan dan persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945", pungkas Sapani. 

Dari pantauan tim meditrans9.com yang ikut hadir dalam acara. Prosesi kegiatan Pelantikan dan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Pojok dilaksanakan dengan penuh khidmat serta para tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut selalu mematuhi Protokol Kesehatan. (rdi/tim)