Sabtu, 14 Desember 2024

Pandemi Belum Berakhir, Anggota Polres Probolinggo Langsungkan Resepsi Pernikahan

By: admin
27 Januari 2021
Dilihat 2927 kali

PROBOLINGGO, Mediatrans9.com

Masih merebaknya Covid-19 atau virus Corona di Indonesia membuat Pemerintah terus melakukan sejumlah kebijakan darurat.

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang selama 2 pekan, dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Perpanjangan tersebut mengacu pada evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama yang berlangsung pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diungkapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang disiarkan secara daring, Rabu (20/1/2021).

Tidak semua kota/kabupaten di Jawa Timur memperpanjang masa PPKM.
Ada 17 kota/kabupaten yang melaksanakan PPKM jilid 2.
Ke-17 daerah yang melaksanakan PPKM itu kebanyakan berstatus merah dalam peta zona persebaran Corona virus Disease 2019 atau COVID-19.

Ke-17 daerah yang melaksanakan PPKM jilid kedua itu ialah: Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Tuban, Kabupaten Pamekasan.

Diketahui kebijakan ini merupakan buntut dari masih tingginya angka kasus penularan Covid-19 yang kususnya terjadi di wilayah Jawa-Bali.

Meski kabupaten Probolinggo tidak termasuk daerah yang memperpanjang masa PPKM atau melaksanakan PPKM jilid-2, namun tetap melaksanakan upaya-upaya pencegahan penularan Corona Virus Disease mengingat kecenderungan peningkatan penderita Covid-19 di kabupaten Probolinggo.

Adapun instruksi untuk mencegah dan menghentikan semua kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti hajatan telah tertuang dalam surat Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 440/662/426.102/2020.

Resepsi pernikahan pasangan mempelai V dan E yang berlangsung di masa pandemi ini digelar selang satu hari usai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Acara itu pun berlangsung lancar tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Nampak tamu undangan mengabaikan penggunaan masker, tidak tersedianya tempat untuk mencuci tangan dan juga tidak menjaga jarak.

Acara pernikahan itu digelar pada Selasa (26/1/2020) di desa Gejugan Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

Hajatan pernikahan sangat identik dengan kerumunan massa keluarga besar kedua mempelai dan tamu undangan. 
Situasi tersebut tentu bertolak belakang dengan imbauan Pemerintah melalui Satgas Covid-19 agar masyarakat menjaga jarak, menghindari kerumunan.

Tidak bisa dipastikan juga jika penyelenggara hajatan dan masing-masing tamu menerapkan protokol kesehatan yang lain yakni penggunaan masker dan mencuci tangan pakai sabun.

Ironisnya, yang melangsungkan acara pernikahan itu adalah seorang Anggota Polres yang semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan Pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi.(ME)