Jumat, 04 Oktober 2024
Kantor Desa Mumbulsari

Kepala Desa Mumbulsari Dilaporkan Polisi, Dugaan korupsi BLT-DD Penanganan Pandemi Covid-19

By: admin
06 Agustus 2020
Dilihat 2773 kali

JEMBER, Mediatrans9.com - Pembagian Bantuan langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dari anggaran APBN tahun 2020, untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ),  Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur.

Dalam daftar usulan rekapitulasi calon penerima manfaat sebanyak 308 (tiga ratus delapan) orang, satu orang dalam satu bulanya memperoleh dana sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) apa bila diperhitungkan sejak bulan April sampai dengan bulan Juni berjumlah 3 X 600.000,- = Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang sampai saat ini carut marut.

Warga menduga oknum Pemerintahan Desa Mumbulsari melakukan dugaan tindak pidana Penggelapan uang untuk Penanganan Pandemi Corono Virus Disease2019 (Covid-19 ),perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : beberpa orang yang terdapat dalam usulan daftar rekapitulasi calon penerima manfaat,tetapi orang tersebut tidak pernah menerima dana.

Selain itu dua orang di tulis empat orang , yang dibedakan hanya NIK dan KK akan tetapi yang diserahkan kepada penerima manfaat hanya untuk 2 (dua) orang , sedangkan dana selebihnya calon penerima manfaat, diduga diambil sendiri oleh oknum tersebut dan orang meningal pun ada yang terdaftar.

Bahwa setelah BLT –DD untuk penaganan pandemi Covid-19 dinyatakan telah disalurkan semua , maka oknum Desa membuat Surat Pertanggungan Jawab kepada Bupati Jember, ternyata telah dilaporkan seolah-olah BLT – Dana Desa tersebut disalurkan semua kepada penerima manfaat, dengan adanya dugaan kejadian tersebut warga melaporkan ke Polisi.

pelapor menunjukan bukti surat laporan dan bukti pengiriman

Warga setempat yang melaporkan kejadian tersebut , bernama inisial HR dan ST saat di temui awak media Trans 9 minggu (2/8) menjelaskan," kejadian tersebut  sudah dilaporkan ke Polres Jember dengan tanda terima B/113/V11/2020 tanggal 27-7-2020 (484010),dan Tindakan disampaikan kepada Bapak Presiden RI di Jakarta,Bapak Kapolri di Jakarta, Inspektorat Pengawasan Umum (ITWASUM) POLRI.Di Jakarta Selatan dan Bapak Kapolda Jawa Timur di Surabaya. Yang kami Laporkan ada bernama inisial SO selaku Kepala Desa  Mumbulsari bersama inisial ID selaku Kepala Dusun setempat".

Masih kata HR dan ST laporan ini disampaikan karena adanya dugaan kejadian inisial SO Kepala Desa Mumbulsari baik sendiri maupun bersama dengan inisial ID sebagai Kepala Dusun Krajan, pada bulan April sampai dengan bulan Juni Tahun 2020,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Jember. mereka melakukan atau menyuruh melakukan dan yang turut serta  melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yang mana mereka ketika mendapatkan sebagian dari Dana Desa anggaran APBN berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi  Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional  dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang- Undang.

"Bahwa inisial SO karena jabatanya menyuruh inisial ID agar menyalurkan sebagian dana desa tersebut untuk BLT- Dana Desa Untuk Penanganan Pandemi Covid -19 kepada penerima manfaat,akan tetapi sebagian dana tersebut tidak disalurkan melainkan dipakai untuk kepentinganya sendiri dan perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -dalam daftar rekapitulasi calon penerima manfaat ada yang meninggal dunia – 3 (tiga) orang calon penerima yang masuk daftar rekapitusi tetapi tidak menerima – 2 (dua ) orang calon penerima manfaat ,dalam daftar  rekapitulasi menjadi 4 (empat) orang yang dibedakan hanya NIK dan KK,"ucapnya

"Walaupun dana tersebut ada yang tidak disalurkan oleh inisial SO dan ID seharusnya dikembalikan kepada negar,akan tetapi dalam Surat Laporan Pertanggung jawaban yang dibuat Inisial SO dan telah disampaikan kepada Bupati Jember,ternyata telah dilaporkan seolah-olah BLT-Dana Desa tersebut telah disalurkan semua kepada penerima manfaat,"lanjut HR dan ST.

"Masih penjelasan Pelapor  Dalam daftar rekapitulasi Calon Penerima manfaat  yang 3 (tiga )orang tidak menerima BLT-Dana Desa untuk bulan April,Mei ,Juni Tahun 2020, tiga orang tersebut  membuat surat Berita Acara Tidak Menerima BLT-DD COVID-19 bermaterai 6000,"jelasnya.

"Ketua BPD saat di konfir masi awak media terkait masalah tersebut mengatakan  membenarkan adanya permasalahan tersebut ,juga menambahkan yang terdaftar dalam rekapitulasi calon penerima manfaat ,tetapi tidak menerima 4 (empat ) orang yang satu NIKnya diduga palsu,dan foto pada waktu penyaluran BLT-DD juga tidak ada padahal semuanya ada,"ucapnya lagi.

Samsul Arifin selaku sekretaris desa saat di konfirmasi awak media di kantornya rabu (5/8) mengatakan penyaluran BLT-DD untuk penanganan pandemi Covid-19 April,Mei,Juni  sudah masuk semua, karena penyaluranya melibatkan LPM,Perangkat Desa , RT, RW karena kami sendiri tidak hafal masyarakatnya, setidak-tidaknya LPM mendampingi RT,RW diwilyah, pada waktu penyerahan tiap penerima di foto didokumentasikan ada semua disini ,alhamdulillah disini satupun tdk ada yang ketingalan, masing-masing hanya saja satu yang meninggal dunia itupun dialihkan ke istrinya tercantum di dalam KK,kalau memang ada yang tidak tersalurkan buktikan saja,ujarnya .

Muhammmad Ali Sobri selaku Kepala Desa Mumbulsari saat dikonfirmasi oleh media ini di kantornya beberapa kali tidak ada di tempat.(dik)