Selasa, 21 Oktober 2025

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap (RANPERDA) Tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

By: admin
11 Juni 2025
Dilihat 177 kali

Tulungagung, mediatrans9. com


Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) kabupaten  tulungagung bersama Bupati  tulungagung secara resmi menyatakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang perubahan atas perda no.11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD tulungagung, tepatnya pada hari selasa 10 Juni 2025 di gedung graha wicaksana dan di tandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh bupati tulungagung Gatut Sunu Wibowo, S. E., M.E., dan Ketua DPRD Marsono S. Sos. 

Ketua DPRD tulungagung Marsono S. Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa "perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional,serta menjawab dinamika dan  kebutuhan pelayanan publik yang berkembang di masyarakat.

"Perubahan perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum,meningkatkan penerimaan daerah,serta mendukung transportasi dan efisiensi dalam pemungutan pajak dan restribusi," Jelasnya

Sementara itu,bupati tulungagung Gatut Sunu Wibowo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.

"Kami  menyampaikan apresiasi kepada segenap angota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda ini, sinergi ini sangatlah penting demi optimalisasi pendapatan daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," terangnya. 

Dalam rapat yang sama,bupati tulungagung juga menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)tahun anggaran 2024

"Penyampaian ranperda ini menjadi  bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,di mana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran,neraca,serta laporan arus kas sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD", jelasnya

"Dokumen pertanggung jawaban tersebut selanjutnya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD telah berjalan sesui dengan prinsip efisiensi,efektivitas,dan akuntabilitas publik", ucap bupati tulungagung

Dikonfirmasi di lokasi yang sama, bupati tulungagung Gatut Sunu Wibowo menerangkan bahwa "pemerintah kabupaten tulungagung memaknai agenda ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat melalui sinergitas unsur ekesutif, legislatif, dan unsur-unsur lain.


“Dalam rangka mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah agar lebih maksimal, dan yang kedua yaitu ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang kemarin kita mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari BPK RI,” ucapnya.

Beliau berharap dengan adanya penetapan terkait persetujuan dan retribusi daerah ini  akan mensukseskan upaya mengoptimalisasi capaian PAD dari retibusi parkir berlangganan.


“Terkait retribusi di lapangan titik tentunya kami akan koordinasi dengan Pak Sekda bersama OPD terkait bagaimana nanti di lapangan agar tidak tumpang tindih, sehingga yang sudah membayar retribusi berlangganan tidak ditarik lagi,” katanya.


Bupati tulungagung juga mengungkapkan bahwa "dalam waktu dekat pemkab akan menggelar pertemuan dengan para juru parkir (jukir) dalam rangka sosialisasi dan pembekalan.


“Kita kumpulkan semuanya dan kita kasih edukasi dan pemahaman agar di lapangan itu tidak terjadi satu hal yang tidak seperti yang kita inginkan,” jelasnya


"Dia berharap dengan adanya penetapan terkait persetujuan dan retribusi daerah ini  akan mensukseskan upaya mengoptimalisasi capaian PAD dari retibusi parkir berlangganan", pungkasnya ( rudi/berbagai sumber berita)