Minggu, 19 Oktober 2025

Kepala BPOM : Vaksin Covid 19 Boleh Dilakukan Jika Sudah Dapat Ijin Pengguna Darurat

By: admin
06 Januari 2021
Dilihat 764 kali

JAKARTA, Mediatrans9.com

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito mengatakan, meski Vaksin Sinovac sudah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia tetapi belum boleh disuntikkan karena belum mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.

"EUA masih berproses tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," jelasnya di Jakarta, Senin (4/1).

Penny mengatakan, proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.

BPOM, lanjutnya, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin ke seluruh Indonesia. Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.

PT Biofarma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.

Bambang mengatakan, proses distribusi vaksin tidak hanya dilakukan oleh Biofarma melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas.

N.T, NHY/Red.