KOTA PGAR ALAM, Mediatrans9.com
Korupsi pagar makam Dinas Sosial Tahun lalu, Setelah Kepala Dinas dan PPTK nya di tahan kini pihak pemborongnya, hari ini di tetapkan tersangka oleh Kejari Kota Pagar alam yang Bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Kota Pagar alam Senin 22/02/2021.
Kejari Kota Pagar alam M. Zuhri didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur Putra, dan Kasi Datun M Fajar Dian Prawitama mengadakan Pers rilis,"akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Pagar alam kembali tetapkan tersangka kasus Korupsi Pagar Makam Pada Dinas Sosial Kota Pagar alam, dalam paket pengerjaan Pembangunan Pagar makam.
“Pada hari ini sebenarnya akan menahan empat tersangka yang bertindak sebagai pelaksana proyek Pagar Makam,' namun ada dua orang yang mangkir dari pemangilan kami, kata kajari.
"Jadi Pada hari ini kami telah menahan untuk 20 hari kedepan dua tersangka JL dan GB, yang menurut Kajari tersangka GB menurut hasil audit BPKP provinsi sumsel dalam pengerjaanya telah merugikan negara 116 juta dan tersangka JL telah merugikan negara sebesar 112 juta, untuk saat ini kedua terasangka kita titipkan di rutan Pagar alam, atas dugaan korupsi pada pengerjaan paket pembangunan Pagar Makam",jelasnya.
Lanjut ia mengatakan, "dalam pelaksanaan pembangunan Pagar makam tersebut yang mengunakan dana APBD kota sebesar Hampir 7 miliar rupiah, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 697.494.937.68. Dari sebanyak 43 paket dan 18 paket diantaranya berpotensi merugikan negara,"
"Sedangkan untuk kedua tersangka lainya yang pada hari ini mangkir, akan kembali kami layangkan surat pemanggilan, apabila ternyata masih juga tidak datang, maka akan kami upayakan tindakan penangkapan,” kata zuhri kepada teman-teman wartawan.
Kepala Perwakilan Sumsel Donnal Febra B.T
