KOTA PAGARALAM, Mediatrans9.com
Terlibat kasus pengeroyokan warga Sandar Angin Kecamatan Dempo Utara Pagu Saputra (26) Tahun harus berurusan dengan Polisi dan di tetapkan tersangka. pasalnya pengeroyokan terhadap Prinki Prima Yuda (20) warga Tanjung Cermin Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar alam Selatan Kota Pagar alam.
"Kapolres kota Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, Sik melalui Kasat Reskrim kota Pagar alam AKP Najamudin, SH didampingi Kanit Pidum IPDA Edwin, SE membenarkan adanya penangkapan tersebut adapun kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 19 juni 2021 sekira pukul 21.30 WIB Pelapor berada di acara persedekahan yang berada di simpang tanjung payang kelurahan Tanjung agung kecamatan Pagar alam selatan.
Pada saat itu korban bertemu dengan tersangka kemudian tersangka, mengajak korban untuk ikut membeli minuman keras dan tersangka pun ikut bersama korban dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor milik tersangka akan tetapi sesampainya di depan kantor Balai Benih Ikan tersangka menghentikan laju sepeda motor disusul oleh 4 ( empat ) unit sepeda motor yang dikendarai oleh teman – teman tersangka
"Ketika korban turun dari sepeda motor, wajah dan kepala korban langsung dipukul oleh tersangka dengan menggunakan botol Kratingdaeng, yang kemudian disusul oleh teman – teman tersangka yang berjumlah delapan orang laki - laki. yang tidak dikenal, yang juga ikut memukul pelapor,"jelas Kasat reskrim.
Kasat menambahkan setelah mendapat info tentang keberadaan tersangka pengeroyokan terhadap korban (Pringki) Pada hari Senin tanggal 28 juni 2021 sekira jam 13.30 wib, Tim Libas Polres kota pagar alam berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Pagu ,pada saat di tangkap tersangka sedang berada di rumah kerabatnya.
Melihat kedatangan Polisi tersangka berusaha melarikan diri ke dalam kebun kopi di belakang rumah sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti satu botol kereta engdaeng dan satu buah ver untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersangka Polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara, "terang kasat.
Kepala Perwakilan Sumsel Donnal Febra
