Minggu, 30 Agustus 2026

Kapolres Pagar alam Jajaran Reskrim Amankan Kasus Pengeroyokan Berencana

By: admin
29 Juni 2021
Dilihat 884 kali

KOTA PAGARALAM, Mediatrans9.com


Terlibat kasus pengeroyokan warga Sandar Angin Kecamatan Dempo Utara  Pagu Saputra (26) Tahun  harus berurusan dengan Polisi dan di tetapkan tersangka. pasalnya pengeroyokan terhadap Prinki Prima Yuda (20) warga Tanjung Cermin Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagar alam Selatan Kota Pagar alam.   

"Kapolres kota Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, Sik melalui Kasat Reskrim kota Pagar alam AKP Najamudin, SH didampingi Kanit Pidum IPDA Edwin, SE membenarkan adanya penangkapan tersebut adapun kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal 19 juni 2021 sekira pukul 21.30 WIB Pelapor berada di acara persedekahan yang berada di simpang tanjung payang kelurahan Tanjung agung kecamatan  Pagar alam selatan. 

Pada saat itu korban bertemu dengan tersangka  kemudian tersangka, mengajak korban untuk ikut membeli minuman keras  dan tersangka pun ikut bersama korban  dengan mengendarai  1 ( satu ) unit sepeda motor milik tersangka  akan tetapi sesampainya di depan kantor Balai Benih Ikan tersangka  menghentikan laju sepeda motor disusul oleh 4 ( empat ) unit sepeda motor yang dikendarai oleh teman – teman tersangka

"Ketika korban  turun dari sepeda motor, wajah dan kepala korban langsung dipukul oleh tersangka dengan menggunakan botol Kratingdaeng, yang kemudian disusul oleh teman – teman tersangka  yang berjumlah delapan  orang laki - laki. yang tidak dikenal, yang juga ikut memukul pelapor,"jelas Kasat reskrim. 

Kasat  menambahkan setelah  mendapat info tentang  keberadaan tersangka  pengeroyokan terhadap korban (Pringki) Pada hari Senin tanggal 28 juni 2021 sekira jam 13.30 wib, Tim Libas Polres kota pagar alam berhasil melakukan  penangkapan terhadap tersangka Pagu ,pada saat di tangkap tersangka sedang berada di rumah kerabatnya.

Melihat kedatangan Polisi tersangka   berusaha melarikan diri ke dalam kebun kopi di belakang rumah sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka  beserta barang bukti satu botol kereta engdaeng dan satu buah ver  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Atas perbuatan tersangka Polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara, "terang kasat. 

Kepala Perwakilan Sumsel Donnal Febra