BOJONEGORO, Mediatrans9.com
Dalam Rangka kegiatan Operasi Pos Pelayanan Terpadu (POSDU) Protokol Kesehatan Covid-19 kali ini di lakukan Satpol PP Pemkab Bojonegoro berserta jajarannya sasarnya adalah lokasi pasar bungkal pertigaan bungkal Kecamatan Balen pada kamis ( 04/02/2021).
Beny Subiakto S.STP.MM Kabit TIBUM dan TRANSMAS Pemkab Bojonegoro, mengungkapkan pada media bahwa hasil penindakan yang dilakukan hari ini adalah masing masing Sanksi Sosial dan terdapat pelangar sebnyak 20 orang dan juga sanksi teguran lisan sebanyak 15 orang, tertulis sebanyak 49 orang masing masing adalah sanksi Tipiring," Ucapnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan, pihaknya juga melibatkan polsek koramil setempat dan juga Satpol PP Kecamatan Balen dalam giat Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Covid 19.dan melakukan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Operasi yustisi penindakan pelanggar Prokes yang dilaksnakan aman kondusif"Tutupnya.(yudi/ika)
