BONDOWOSO, Mediatrans9.com
Pasalnya ketika awak Media Trans,9 dan LSM AKP Saifur hendak melaksanakan peliputan di Kecamatan Tenggarang terkait kunjungan Dinas Sosial Provinsi, Inspektorat, dan dari jajaran dinas terkait lainnya, pada kamis (3/3) jam 2 siang.
Saat itu juga dari Media dilarang mengabadikan moment tersebut oleh Camat Rifki melalui Sekdes,"mohon maaf mas jangan kedalam dan jangan meliput ini kata pak Camat,"tutur Sekdes.
Ketika telah dipastikan acara telah selesai, awak media langsung menemui Camat Rifki guna klarifikasi dan konfirmasi terkait larangan media untuk meliput, dengan tegang Camat menjawab,"disini tidak ada masalah dan ini tamu kusus, karena ini dari pusat yang datang nanti kalau ada Media yang meliput masalah ini, kan malah nanti yang kondusip didesa, malah nanti kan tambah panas lagi,"ucapnya.
Atas sikap Camat yang telah melakukan larangan bagi jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, diduga Camat Tenggarang telah melanggar Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana Undang-Undang No.40 Tahun 1999 pasal 18 (1) menjelaskan " Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (bersambung Kirm/tim)
