Bondowoso - Mediatrans9
Pasalnya Berawal dari simpang siurnya informasi dan pendapat masyarakat setempat mulai dari kepengurusan serta kisaran dana pelaksanaan pembangunan irigasi di Desa Pecalongan yang membuat masyarakat bertanya tanya,dari hasil konfirmasi dilokasi pelaksanaan program P3TGAI Desa Pecalongan di dapati beberapa keterangan dari seputar pergantian pengurus yang dadakan dan adanya papan kegiatannya yang tidak mencantumkan pagu kegiatan serta sumber dana dari mana?
Dengan demikian Hippa cipta lestari sebagai pengelola kegiatan diduga telah melanggar undang -undang keterbukaan publik no 14 tahun 2008 yang di asumsikan telah melakukan, pembohongan publik..menurut pasal 1 UU KIP 2008 di jelaskan bahwa UU KIP memberi mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumberdaya publik di Indonesia.pelaksanaan UU KIP diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional di Indonesia dalam tata pengelolaan pemerintahan yang baik masyarakat komitmen untuk pemberantasan korupsi, disebutkan juga UU KIP pasal 2 bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik atau masyarakat.di jelaskan juga UU KIP pasal 3 UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,dan proses pengambilan keputusan kebijakan publik serta alasan pengambilan suatu kebijakan publik.
Mencermati penjelasan UU KIP tersebut lain hal nya yang terjadi di Desa Pecalongan Kec.Sukosari diperoleh keterangan dari Pak Senol warga Rt.15 Dusun barat sungai yang merasa heran bahwa ada pergantian pengurus di cipta lestari se enaknya tanpa pemberitahuan " saya heran kenapa kok tiba2 pengurus cipta lestari diganti total oleh haji alpan selaku pihak yang melobi proyek ke Desa Pecalongan dulu ketika pengajuan pengurus lama ketua Pak Hadis. Bendahara Pak Cici sekretaris saya,saya cuma sekretaris mas waktu itu.setelah program turun tau2 ganti orang ketuanya Baru katanya. Kok bisa begitu ya" Ungkapnya penuh keheranan.mantan Kades Pecalongan Karjono yang dihubungi via telpon membenarkan masalah tersebut." Saya taunya ada pergantian pengurus sudah akhir2 ini, memang bisa mengganti keanggotaan pengurus tapi tidak bisa mengganti Cipta lestari karena itu sudah patent dan yang masuk di pengajuan awal.cuma disayangkan tidak ada proses musyawarah yg benar " jelasnya.(Kirm/Tim).