LUWU TIMUR, Mediatrans9.com
Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) menyoroti tajam proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Ruang Kelas, WC/Toilet sekolah pada tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
DPP L-KONTAK menduga Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 itu terjadi penyalahgunaan Kewenangan dan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang intens bergerak memantau dan memonitoring jalannya pembangunan di daerah Provinsi Sulawesi Selatan bukan tanpa alasan. Melalui Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi DPP L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, menilai Proyek yang dilaksanakan melalui jasa penyedia tersebut
tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Pasal 68 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 69, dan Pasal 70 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Eky sapaan akrab Dian Resky membeberkan, pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 itu diduga tidak menggunakan Tenaga Taksasi yang memiliki Sertifikat Pengelola Teknis, yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR, serta tidak didukung Interpolasi secara profesional yang wajib diberikan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya.
“Perhitungan Takasasi Aset itu penting untuk menilai berapa besaran anggaran yang dibutuhkan nantinya. Nah, yang melakukan hal itu sudah jelas dalam Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018. Hal ini juga guna mencegah terjadinya kemahalan harga (Mark-up) dan penyesuaian terhadap Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN)," jelasnya.
Eky menilai jika Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Timur tidak meminta kepada instansi yang berwenang untuk dibuatkan interpolasi secara profesional sejak awal. Dia juga menduga Verifikasi atas Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) bukan dilakukan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Bidang Cipta Karya sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019.
“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi produk tersebut ilegal dan itu bisa pidana sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," tegasnya.
Eky membeberkan hasil monitoring dan evaluasi timnya pada Pembangunan dua gedung yakni WC/Toilet, dan Ruang Kelas Baru (RKB) pada TK Pembina Wotu, dimana pada harga satuan bangunan per meter perseginya ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan.
“Berdasarkan penilaian tim kami, harga satuan per meter kedua bangunan pada TK Pembina Wotu berbeda jauh, padahal dikerjakan ditahun dan lokasi yang sama. Sumber anggarannya pun sama, ini kan lucu, dan itu tidak wajar," tutur Eky.
Dia juga menyayangkan pekerjaan Rehabilitasi SDN 125 Maramba yang menurut analisa timnya dikerjakan asal jadi sehingga berdampak pada kualitas pekerjaan.
"Pelaksana itu mau memperbaiki sekolah atau mau merusak? Kenapa pekerjaan belum selesai ditinggalkan seperti itu? Dimana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan? Daun Jendela saja belum terpasang utuh, dinding ruang kelasnya pun hanya dicat tanpa dilakukan pengacian. Luar biasa ya," tegas Eky.
Dia berharap setelah laporan pengaduan lembaganya diterima oleh APH, agar segera dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara dengan memanggil oknum yang diduga terlibat. (Rasyid)
