Rabu, 02 September 2026

Pemerintah Resmi Merilis Aturan Baru, Sertifikat Tanah Elektronik di Tahun 2021

By: admin
04 Februari 2021
Dilihat 686 kali

JAKARTA, Mediatrans9.com

Pemerintah resmi merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) .

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.

Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan dengan aturan itu, nantinya bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah yang berbahan kertas akan tetapi diganti dengan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan. "Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Yulia melalui keterangannya yang dikutip dari Kontan pada Rabu (3/2/2021).

Yulia jelaskan, setelah aturan baru ini berlaku,maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara elektronik. Ini berlaku baik untuk pendaftaran tanah pertama kali ataupun pemeliharaan data.

Kemen ATR/BPN karena itu perlahan mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik
"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri," ujar Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid serta terjaga autentikasinya.Produk pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya disimpan pada di Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia katakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem keamanan pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik .Sebab, penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal,aman,serta bertanggung jawab.Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan,pengolahan, dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.Tujuan penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus mewujud
kan pelayanan pertanahan yang berbasis elektronik.

Dapat dipastikan ke depan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, bakal diganti berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.Yulia menjelaskan, untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik , instasi terkait perlu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya.Baik dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas,barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Setelah berganti dengan sertifikat elektronik, maka sertifikat tanah asli yang saat ini dipegang masyarakat wajib diserahkan kepada pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).Adapun sertifikat tanah yang sudah berganti tersebut akan disimpan dalam data base secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan demikian sertifikat elektronik yang tersimpan di data base itu maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.Adapun aturan tersebut tertera dalam Pasal 16 yang berbunyi:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.


NT,MS/red

Sumber .Biro Hub Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),