KOTA KEDIRI, Mediatrans9.com
Satresnarkoba Polres Kediri Kota telah mengungkap peredaran narkoba jenis doble L, di pinggir jalan desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, jumat (11/9/2020) pukul 19.30 wib.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Desa Ngablak, Kec. Banyakan, ada peredaran sediaan farmasi Jenis Doble (LL) yang tidak mempunyai ijin.
Atas informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seseorang yang bernama SINGGIH PRASETYO bin SUHADI, umur 23 tahun, warga desa Tiron, Kec Banyakan, Kab. Kediri. Karena telah kedapatan dan/atau mengedarkan Pil Jenis Doble (LL), selanjutnya dibawa ke Mako Polres untuk proses lebih lanjut.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti, berupa 229 butir pil doble L, 1 unit HP merk Advan warna Hitam, 1 bungkus rokok Roekoen, dengan dua orang saksi yaitu Candra Hermawan dan Dony Bakhtiar.
Tersangka ditindak dengan pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (yanto)
