JEMBER, Mediatrans9.com
Pemberitaan beberapa hari yang lalu Polemik terhadap penolakan rencana penebangan pada lokasi petak 20 C jenis tanaman Pinus yang berada di Desa Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember,beberapa waktu lalu,pada14 Juli dan 17 /7/2021,pihak KRPH Garahan bersama Asper BKPH Sempolan angkat Bicara untuk menjelaskan.
Inti dalam pemberitaan tersebut oknum Perhutani di isukan berencana melakukan penebangan di area hutan lindung oleh beberapa masyarakat, dan menggunakan cara dengan mendatangi beberapa warga dengan menyodorkan surat pernyataan kosongan agar diisi dan ditandatangi oleh warga, dengan melibatkan pihak polsek dan koramil, sehingga terjadi musyawarah kecil yang diprakarsai oleh mantri kehutanan.
Melihat fenomena ini, ketua LBH PETA dalam keterangannya menyatakan bahwa, apa yang dilakukan pihak perhutani merupakan jebakan batman dan ada upaya mengelabui masyarakat, dalam surat pernyataan tersebut terutama point 2 dan 3 jelas-jelas sangat merugikan masyarakat karena, menyebutkan bahwa masyarakat tidak dapat meminta ganti rugi dalam bentuk apapun dari sebab yang terjadi akibat penebangan yang dilakukan, tolong jangan bodohi masyarakat dengan surat pernyataan seperti itu tegas Safa Ismail selaku ketua LBH PETA Jember.
Sekedar mengingatkan kejadian longsor pada tahun 2010 yang bekasnya masih ada hingga saat ini, jangan sampai kejadian itu terjadi lagi, mengingat lokasi petak 20 berada dekat dengan tanggul penahan air, ada 2 desa yang akan terdampak dari kejadian longsor, yaitu Desa Sidomulyo dan Desa Garahan,berita sebelumnya.
KRPH Putro Duwi Nofi Sumaryanto bersama Asper BKBH Sempolan Suyono SE menjelaskan pada awak media,pada senin (19/7/2021), Untuk melakukan penebangan itu tidak semerta-merta seperti itu, karena kami melakukan kegiatan penebangan berdasarkan dari surat perintah, surat tersebut sah melalui RTT artinya, itu bukan kewenangan kami,hanya sebagai pelaksana operator dilapangan.Terkait surat pernyataan yang beredar kami di isukan mengelabuhi masyarakat, sebenarnya kami tidak mengelabuhi hanya memverifikasi, melakukan pendataan supaya tidak salah lokasi-lokasi tebangan yang akan dibagikan ke petani atau penyadap yang esisting pada waktu itu melakukan kegiatan dan pengarapan di sana, jadi kami tidak keluar dari wilayah tersebut.
Kami juga di isukan melakukan rencana kegiatan penebangan di wilayah hutan lindung saya jawab dan klarifikasi bahwa itu tidak benar petak 20 C merupakan hutan produksi bukan hutan lindung dengan luas kurang lebih 15,33 H dan kami ada dasarnya surat tebang tersebut dengan di lampiri dari dasar peta yang ada,memang petak 20 C perbatasan dengan hutan lindung tapi kami dalam melakukan kegiatan perencanaan-perencanaan dalam hal pengelolahan kawasan hutan.
apabila berbatasan dengan yang di sebutkan bahwa takut terjadi erosi,longsor,banjir ataupun kami sudah melakukan kegiatan perencanaan dengan memetakan diantaranya ada keteria yang disebutkan katagori sungai anak sungai apabila dalam masuk katagori sungai maka terdapat radius kanan kiri 100 (seratus) meter dari bibir sungai tersebut, apabila masuk dalam katagori anak sungai maka ada radius 50 (lima puluh) Meter Kanan kiri,dalam penentuan sungai atau anak sungai itu berdasarkan dari Perdirjen no 38 tahun 2011 tentang KPS, yaitu 4 komponen di antaranya hulu,hilir,lebar sungai,ada sumber mata air dan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam petak 20 C,ada sungai kurang dari lebar 5 (lima) meter maka termasuk dalam kata gori anak sungai.
Semua Penyadap dan Petani kopi ada di petak 20 C Hutan Produksi (HP) jenis yanaman pinus, sudah kami kumpulkan semua sudah sepakat dan tidak ada masalah, justru saya mendengar bahwa yang menolak dari luar lokasi,jelasnya.
Putro menambahkan bahwa penentuaan hutan lindung dengan hutan produksi domen atau kewenangan pihak kementrian LHK, jadi bukan kewenangan dari kami seluku petugas lapangan atau operator, dan dasar hukumnya sesuai dengan surat kementan no 683 tahun 1981 bahwa penentuan hutan lindung dengan hutan produksi ditetapkan melalui sistem seporing,harus memperhatikan diantaranya ada 3 (tiga) komponen : curah hujan, jenis tanah dan kelerengan tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) persen,dan peta yang di pegang teman-teman di lapangan diupdate tiap 10 (sepuluh), tambahnya.
Pewarta : Didik
