Selasa, 01 September 2026

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Tangkap Penjaga Toko Kain

By: admin
20 September 2021
Dilihat 977 kali

TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com

Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan membobol gudang sebuah toko, berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, tepatnya pada hari Sabtu 18 September 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku pencurian tersebut, membobol gudang Toko Wijaya Jl. Teuku Umar No. 49 Kelurahan Kutoanyar, Kec. / Kabupaten  Tulungagung pada hari  Jum’at 10 September 2021.

Akibat dari kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000.

Namun penanggung jawab gudang baru melaporkan kejadian pencurian tersebut pada hari Jum’at 17 September 2021 ke Mapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung.

Tanpa menunggu waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, selang sehari dari laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota sudah berhasil menangkap pelaku pencurian yang berhasil membawa kabur 14 gulung kain bahan pakaian milik toko tersebut.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., dalam rilisnya menjelaskan, kejadian pencurian tersebut diketahui, saat salah satu karyawan (saksi) akan masuk gudang, karyawan tersebut curiga dengan salah satu gembok yang tidak terkunci.

“Menurut keterangan saksi, salah satu gembok yang tidak terkunci, terlihat usai dibuka secara paksa", jelas Iptu Nenny 

"Dan saat saksi masuk, kursi admin gudang tidak berada ditempatnya serta terdapat jejak kaki. Dan saat dilihat, terdapat 14 gelondong kain yang raib,” terang Iptu Nenny.

Lebih lanjut Iptu Nenny dalam rilisnya mengatakan, Adapun pelaku pembobolan gudang toko kain yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota yakni, YH (28), Lk,  asal Dsn. Nglengkong Desa Karanganom, Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.

“Selain menangkap pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota juga menyita barang bukti berupa 11 gulung kain bahan pakaian, 2 buah kunci gembok, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,” kata Iptu Nenny.

“Usai melakukan penangkapan, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut", masih kata Iptu Nenny

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana". pungkas Iptu Nenny ( rud )