TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Satu Unit truk dan potongan pohon jati ditinggal pemiliknya didalam kawasan hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, tepatnya pada hari selasa 21 September 2021.
Diketahui, sekitar 36 potongan pohon jati tersebut, diduga hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Truk beserta muatan pohon jati sengaja ditinggal karena mengetahui ada Patroli Polisi Hutan.
Kapolsek Kalangbret, AKP Puji Hartanto, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, S.H., dalam rilisnya mengatakan, truck dan kayu tersebut, di temukan pada malam hari, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Kalangbret keesokan paginya.
“Truck dan potongan pohon jati tersebut, ditemukan di sungai saat petugas melakukan patroli", kata Iptu Nenny
"Kemungkinan, para pembalak liar tersebut takut, sehingga truck dan potongan pohon jati ditinggal begitu saja", masih kata Iptu Nenny
Lebih lanjut Iptu Nenny Sasongko dalam rilisnya menjelaskan, Polsek Kalangbret masih menyelidiki, siapa orang yang melakukan pembalakan liar di dalam hutan tersebut.
"Armada Truk dengan warna merah Nopol AG 9505 G atas nama Wartini, alamat Kembangsore, Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diamankan oleh Polsek Kalangbret, sedangkan 36 potongan kayu jati dititipkan di TPK", jelas Iptu Nenny Sasongko.
“Anggota masih melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna mengungkap kasus dugaan pembalakan liar ini", teray Iptu Nenny
"Kita juga mendatangi alamat yg tertera dalam STNK,” lanjut Iptu Nenny Sasongko dalam rilisnya.
Menurut Iptu Nenny Sasongko, Apabila tertangkap, pelaku pembalakan liar ini, akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (rud)
