TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang perempuan diduga melakukan tindak peredaran gelap narkoba-narkotika golongan 1 jenis sabu.
Nama inisial EDP (19) gadis, yang ditangkap oleh tim opsnal satresnarkoba Polres Tulungagung tepatnya pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021, waktu dini hari diduga sebagai pengedar dan memiliki sabu.
Remaja putri kelahiran Blitar tersebut diketahui berdomisili/kos diwilayah Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kasatresnarkoba IPTU Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH dalam rilisnya menerangkan, dari
penangkapan terhadap pelaku/EDP tersebut, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 3 (tiga) poket sabu dengan berat total 0.94 gram, 1 (satu) bekas bungkus rokok LA, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru, 1 (satu) buah celana pendek,” terang Iptu Nenny
Selanjutnya, Iptu Nenny Sasongko dalam rilisnya menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rud )
