Minggu, 30 Agustus 2026

Pelaku Curanmor, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngantru

By: admin
24 November 2021
Dilihat 917 kali

TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com

Pemilik sebuah rumah di Dusun Besinan, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tepatnya pada hari Senin 08 Nopember 2021sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku curnamor yang diketahui dengan nama inisial AH (47) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tersebut, memanfaatkan situasi, dimana pemilik rumah tengah melakukan tahlilan.

Mengetahui kendaraannya tidak ada ditempat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngantru Polres Tulungagung

Selanjutnya dengan serangkaian penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa 23 november 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku curanmor berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dipimpin Kanit Reskrim Ipda Imam.

Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, S.Sos., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Optu Nenny Sasongko, S.H., dalam rilis berita yang disampaikan ke awak mediatrans9.com mengatakan, sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda New Vario 125 warna biru Nopol AG-3106-REQ.

"Saat keluarga tengah sibuk mempersiapkan acara tahlilan, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor tersebut yang diletakkan diatas galon, selanjutnya kabur," kata Iptu Nenny.

"Setelah mendapatkan laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru langsung menuju ke lokasi guna melakukan olah TKP dan mengumpul keterangan dari para saksi", jelas Iptu Nenny

Kasi Humas juga menegaskan, berbekal keterangan para saksi itulah, akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ngantru guna proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Iptu Nenny juga menerangkan, pelaku curanmor ditangkap petugas saat berada di rumah mertua pelaku di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri bersama barang buktinya.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000," terang Iptu Nenny.

"Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku dan tersisa uang penjualannya sebesar Rp. 35.000,- disita petugas sebagai barang bukti" terang Iptu Nenny lagi.

Diketahui, atas perbuatannya tersangka sudah dilakukan penahanan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dipenjara.  (rud)