Sabtu, 29 Agustus 2026

Unit Reskrim Polsek Besuki Berhasil Tangkap Dua Pemuda Pencuri Genset

By: admin
03 Desember 2021
Dilihat 1962 kali

TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com

Seorang pemuda dengan nama inisial ES (19) warga Dusun Bayem Desa Keboireng Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Besuki Polres Tulungagung

Pasalnya, pemuda berumur 19 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebuah genset milik korbannya dengan nama inisial JM warga Desa Tanggulturus Kecamatan Besuki.

Kapolsek Besuki AKP Sumaji,SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi wartawan mediatrans9.com melalui sambungan telepon seluler membenarkan tentang kejadian tersebut.

"Sekira pukul 12.00 WIB, Polsek Besuki telah menerima laporan terjadinya dugaan tindak pidana mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau pencurian yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Keboireng tepatnya pada hari Minggu 17 Oktober 2021 sekira pukul 19.30 WIB", jelas Iptu Nenny

"Tepatnya pada Rabu, 1 Oktober 2021 kemarin, sekira pukul 12.00 WIB Korban bersama temannya datang ke Polsek Besuki mengaku sebagai korban pencurian berupa 1 buah genset merk Yamaha warna biru," jelas Iptu Nenny. 

Lebih lanjut Iptu Nenny menjelaskan, kronologi kejadian berawal tepatnya pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 yang lalu, sekira pukul 15.00 WIB saat korban pulang dari warung kopi (warkop) miliknya di Pantai Bayem masuk wilayah Desa Keboireng Kecamatan Besuki. Sebelum meninggalkan lokasi, korban melihat genset miliknya masih berada ditempatnya yaitu didalam warung dekat etalase.

"Kemudian, saat korban kembali ke Warung pada hari  Minggu 17 Oktober 2021 sekira pukul 06.00 WIB, korban mengetahui bahwa genset miliknya tidak ada ditempatnya, yang selanjutnya korban mencari informasi dan diketahui pelaku yang mengambil gensetnya adalah dengan nama inisial ES (19)", terang Iptu Nenny

"Setelah ditanya, ES (19) mengaku mengambil tanpa ijin genset merk Yamaha warna biru milik korban dan dijual kepada temannya yang beralamat di daerah Prigi kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek," terang Iptu Nenny lagi

Selanjutnya, menurut Iptu Nenny "Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Besuki. Tidak lama kemudian  petugas Unit Reskrim Polsek Besuki Polres Tulungagung mengamankan pelaku lainnya yakni dengan nama inisial TW (38) yang juga satu desa dengan ES".

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000.", tutur Iptu Nenny

Diketahui, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut. (rdi)