TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Makin banyak tindak Asusila saat ini sering terjadi ditempat umum, salah satu faktornya yakni kurangnya Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT.
Petugas dari Polsek Tulungagung Kota menerima laporan tepatnya pada hari Jumat 13 Desember 2021, adanya Pria dengan nama inisial BP, umur (28) alamat Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek yang melakukan Asusila dengan mengeluarkan alat kelaminnya ketika berada di dalam bus saat berdekatan dengan penumpang bus seorang Perempuan dengan nama inisial SJ, umur (25) warga Kabupaten Merauke yang akan melamar pekerjaan di Kabupaten Tulungagung.
Awal mula kejadian, tepatnya pada hari Jumat Jumat 3 Desember 2021 sekira pkl. 08.30 Wib, penumpang BP (28) pulang kerja dari Proyek di Kabupaten Kediri, menumpang salah satu bus dari Kras, Kabupaten Kediri menuju Kabupaten Trenggalek kemudian duduk berdekatan dengan penumpang perempuan SJ (25).
Saat itu penumpang bus tinggal beberapa orang, sesampai di wilayah Ngantru ,Tulungagung, penumpang bus tinggal 2 orang yaitu (BP dan SJ) saja.
Beberapa saat kemudian BP (28) berdiri berpura-pura membenahi AC dan saat kembali duduk BP mengeluarkan alat kelaminnya sehingga penumpang SJ (25) mengetahuinya dan menanyakan apa maksudnya, namun BP (28) justru menjawab kalau tidak apa-apa.
Merasa tidak nyaman kemudian Sdri. SJ (25) pindah ke tempat duduk depan dekat sopir bus dan ketika akan sampai di Terminal bus Gayatri Tulungagung Sdri. SJ (25) menyampaikan yang dialaminya kepada Sopir dan Kernet sehingga pada saat itu pula BP (28) dimintai keterangan, kemudian mengakui perbuatannya lalu dibawa ke Polsek Tulungagung Kota
Kasat Reskrim Polres Tulungagung melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Retno Pujiarsih., SH saat dikonfirmasi oleh awak mediatrans9.com membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, apa yang dialami Sdri. SJ (25) saat menyampaikan peristiwa tersebut di Kantor Polisi" jelas Iptu Retno
"Saat ini BP (28) dimintai keterangan guna proses lebih lanjut oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota dan akan memanggil pihak keluarganya ke Kantor Polsek Tulungagung Kota", tutur Iptu Retno
Sementara itu ditempat terpisah Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH kepada awak mediatrans9.com juga mengatakan, kepada masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan umum untuk selalu berhati-hati ketika sendirian.
"Apabila mengalami kejadian yang tidak diinginkan silahkan segera berteriak minta tolong dan menyampaikannya kepada orang sekitar atau kepada Sopir maupun Kernet serta bisa melaporkan ke pihak Berwajib guna memberikan efek jera kepada pelaku Asusila", kata Iptu Nenny Sasongko.
kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, juga menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Asusila atau mengetahui tindak Asusila di tempat umum atau tempat-tempat lainnya, segera menginformasikan dan melaporkan kepada Aparat Kepolisian terdekat.
Pelaku asusila bisa dilakukan proses penyidikan karena melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (rdi)
