MOJOKERTO, Mediatrans9.com
Untuk melengkapi inkubasi wirausaha, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdangan @diskouperindag_mojokertokota membekali para pelaku UKM dengan Penyuluhan Keamanan Pangan dalam program Sosialiasi Standarisasi Industri dan Sertifikasi Halal di Pendopo Sabha Mandala Tama Kantor Pemerintah Kota Mojokerto.
Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari saat meninjau sosialisasi pada Selasa (23/11/21) menyampaikan bahwa PIRT dan sertifikasi halal adalah syarat wajib bagi produk kuliner. PIRT dan sertifikasi halal menjadi standar untuk dikonsumsi oleh masyarakat wisatawan dari luar. Apabila dilihat belum terdapat hal tersebut berarti menunjukkan legalitasnya belum terpenuhi. Ia menambahkan bahwa produk yang sudah ada PIRT dan sertifikasi halal akan menjadi prioritas. Sehingga kedepan, jika sentra kuliner yang ada di Sekarsari dan Rest Area Gunung Gedangan sudah dibuka akan bisa dikuasai oleh para pelaku UKM dari Kota Mojokerto, bukan diisi oleh produk-produk lain dari luar Kota Mojokerto.
Dalam kesempatan ini Ning Ita juga menyampaikan bahwa Kota Mojokerto sangat minim daerah Industri berbeda dengan daerah lain disekitar. Untuk itu para pelaku UKM sebagai penggerak ekonomi di Kota Mojokerto difasilitasi dengan pelatihan, pendampingan dan modal usaha. Dan dengan kesuksesan para pelaku UKM di Kota Mojokerto menunjukkan bahwa ekonomi Kota Mojokerto bangkit terutama dengan adanya pandemi sejak setahun yang lalu.
Menutup pengarahannya Ning Ita menyampaikan terimakasih kepada para peserta yang telah bersungguh-sunguh dalam mengikuti pelatihan ini. Ia juga berpesan bahwa kesuksesan itu bukan pemberian dari Allah tapi dilihat dari seberapa kuat ikhtiar yang dilakukan dalam menjemput kesuksesan yang telah dipersiapkan Allah. (Ek)