Sabtu, 29 Agustus 2026

Penyerahan Sertifikat PTSL di Desa Plalangan

By: admin
09 Desember 2021
Dilihat 743 kali

"Keterbukaan Masyarakat, Pemdes dan Pokmas Kunci Sukses Program PTSL"

JEMBER, Mediatrans9.com

PTSL merupakan program dari Presiden Republik Indonesia upaya pemerintah guna membantu masyarakat dalam memproses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak. Proses PTSL ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2021 Kabupaten Jember, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, mengajukan program PTSL dengan Jumlah sebanyak 2100 sertifikat.

Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Jember bersama Kepala Desa Sofyan Z.M., Ketua Pokmas Nanang Jatmiko melaksanakan Penyerahan Sertifikat PTSL sebanyak 200 kepada masyarakat pemohon di pendopo Desa Plalangan yang sebelumya juga sudah di serahkan ke masyarakat sebanyak 500 sertifikat jadi total yang sudah selesai 700 sertifikat sisanya tinggal menunggu dari BPN, untuk pendaftaran sudah di tutup, rabu (8/12/2021).

Sebelumnya pelaksanaan PTSL ini telah melalui berbagai Tahapan mulai dari Pengukuran memberikan syarat administrasi dengan lengkap untuk proses tindak lanjut dalam pembuatan sertifikat.

Kepala Desa Plalangan Sofyan Z.M mengucapkan program PTSL ini untuk selanjutnya kita tinggal nunggu informasi lebih lanjut dari BPN, karena untuk berkas-berkasnya sudah masuk semua dan pendaftaran sudah ditutup, dalam pelaksanan memang ada kendala beberapa warga yang tidak bisa ikut program disebabkan tidak ada mufakat sesama keluarga atau saudara ada juga saudaranya di luar kota sehingga tanah tersebut tidak bisa dipisahkan jadi kita selaku pemerintah desa tidak bisa memaksa untuk ikut program karena ini sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat tidak ada paksaan dari siapapun dan masyarakat yang tidak mau ikut kita juga tidak memaksa.

Untuk masyarakat yang belum terkafer di Tahun 2021,di tahun 2022 jika masyarakat menginginkan kembali program ini kami selaku pemdes siap mengawal ke BPN dan kita lakukan tahapan tahapan seperti musdes yang juga di hadiri toko-toko masyarakat.

Sofyan juga berterimakasih kepada masyarakat karena terbuka kepada kita,kita lebih terbuka begitu juga Pokmas terbuka kepada masyarakat mulai RT 1 sampai dengan RT 52 mendapatkan informasi yang sama,tidak seperti yang lama antar RT tidak sama informasi, Alhamdulillah sekarang sudah seragam dan sama.

Program PTSL ini dari Presiden yang harus dan wajib kita dukung selaku pemdes pemerintah di bawah harus bisa memfasilitasi program presiden sampai ke masyarakat. Harapan Sofyan dengan program PTSL masyarakat sudah memiliki pemilikan yang mutlak sehingga terhindar dari konflik-konflik sesama persaudaraan,ucapnya.  (dik)