SURABAYA.Mediatrans9.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi, jika salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermain barang Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Dengan adanya informasi tersebut, Anggota langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap PNS yang dimaksud sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya.
"Tersangka berinisial RDH (49) warga Jalan Ketintang Baru Surabaya. Dan RDH ditangkap, pada Rabu 24 November 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, dikediamannya berikut barang bukti milik dia," Ujar Kasat Narkoba Kompol Daniel Marinduri.
Kronologis penangkapan Satpol PP ini. Saat kejadian, petugas langsung menggeledah rumah di Ketintang Baru, setelah pelaku diamankan.
"Disana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya," kata Daniel, Jumat (17/12/2021).
Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000, dengan cara membeli kepada MC (DPO).
Masih Kata Daniel. Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lanjut Daniel. Dikabarkan sebelumnya, salah satu oknum Perwira Satpol PP Kota Surabaya, berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Petugas dengan tiga balok itu merupakan anggota aktif Satpol PP kecamatan Wonokromo dan diduga menjadi budak narkotika jenis sabu-sabu," lanjitnya.
Informasi yang didapat media ini, oknum perwira Satpol PP tersebut bernama RDH, warga Ketintang, Surabaya.
"Anggota Satpol PP itu, diamankan Timsus Narkoba Polrestabes Surabaya, beserta barang buktinya, yaitu. 1 poket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas," ungkap Daniel (Is)
