SURABAYA.Mediatrans9.com
Unit PJR Jatim V-2 Jember bergabung dengan kewilayahan melaksanakan kegiatan Operasi Yustiti Prokes Covid-19, sidang langsung secara Virtual, yang berlokasi kantor Kecamatan Rambipuji Jember, Senin (23/11/2020).
Dalam kegiata Operasi Yustiti Prokes Covid-19 ini, yang dilibatkan dalam Operasi Gabungan terdiri dari. Polri 30 Personil. PJR 4 Personil. TNI 20 Personil. Dishub 8 Personil. Pol PP 15 Personil. Satgas Covid-19 5 Personil. BPBD Jember 5 Personil.
Kanit PJR Jember AKP Isminto, kepada awak media mengatakan bahwa, dalam kegiatan Penertiban Pemakaian Masker kepada masyarakat yang melintas jalan depan Kantor Kecamatan, Alun-Alun pengunjung Pasar Rambipuji.
"Guna, untuk mendisiplinkan Masyarakat agar Patuh Prokes Covid-19 dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," ucap Isminto.
Dari hasil kegiatan Operasi kali ini, Pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 215 orang, dengan rincian, Denda sesuai dengan putusan sidang secara daring sebesar Rp. 29.000,- dan pembayaran uang perkara sebesar Rp. 1.000,- sebanyak 9 orang.
"Sanksi sosial dan biaya perkara Rp. 1.000,- berupa membersihkan halaman kantor Kecamatan Rambipuji dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya sebanyak 191 orang, serta Teguran tertulis berupa 15 orang," ungkapnya.
Pada kesempatan kali ini, Kanit PJR Jatim V Situbondo AKP Isminto SH, Memberikan himbauan dan mengajak kepada Masyarakat, untuk mematuhi peraturan prokes Covid-19 yang ada.
"Mari kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap Patuh dan Disiplin Prokes Covid 19, karena Disiplin adalah Vaksin Corona," sambungnya.
Selama kegiatan berlangsung, Alhamdulillah pelaksanaan berjalan aman, lancar, tertib, kondusif dan terkendali, tutup Isminto kepada Awak Mediatrans9.com. (Is)
