TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Seorang pria berinisial WJ ( 49 tahun), alamat Dusun Badong, Desa Nglutung, Kecamatan Sendang harus meringkuk di sel tahanan setelah dilaporkan SN (37) yang tak lain adalah mantan istrinya ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung.
Pasalnya, SN (37) tak terima atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya.
Kapolsek Karangrejo AKP Sudaryanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH dalam rilis berita yang disampaikan ke awak mediatrans9.com mengatakan, Polsek Karangrejo telah menerima laporan SN (korban), tepatnya pada hari Jumat 24 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Awal mula kejadian tepatnya pada hari Rabu 22 Desember 2021 sekira pukul 08.45 WIB korban (pelapor) bersama SR (30) sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, Saat melintas di jalan selatan lapangan desa Karangrejo, SN mendahului WJ (mantan suami)", jelas Iptu Nenny
"Kemudian WJ mengejar SN dan sesampainya di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ yang mengendarai motor mendekat ke SN yang juga sedang mengendarai motor dari sebelah kiri", terang Iptu Nenny
"Saat mendekati korban, WJ (pelaku) dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor milik korban mengenai slebor depan yang mengakibatkan korban terjatuh. Dan setelah itu pelaku kabur kearah utara," papar Iptu Nenny
Lebih lanjut Iptu Nenny menerangkan, akibat dari kejadian itu, SN mengalami luka pada lutut sebelah kanan dan bagian pipi sebelah kanan, sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki sebelah kanan dan tangan kanannya.
"Atas laporan korban dan bukti hasil Visum et Repertum, anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku", terang Iptu Nenny
"Didepan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka", kata Iptu Nenny
Menurut Iptu Nenny, guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku menjalani penahanan di rumah tahanan Mapolsek Karangrejo dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan. (rdi)
