TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Pengedar Pil Double L berhasil diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir jalan masuk Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, tepatnya pada Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., dalam rilis berita yang disampaikan ke awak mediatrans9.com mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak gerik pelaku pengedar Pil Double L.
“Selanjutnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua pemuda pelaku pengedar Pil Double L. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan butir Pil Double L", kata Iptu Nenny
"Untuk mengembangkan perkara tersebut, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya", terang Iptu Nenny
"Kedua pelaku pengedar Pil Double L yang berhasil diringkus yakni seorang pemuda dengan nama inisial AEP alias Ndoweh alias Celeng (28) tahun dan seorang pemuda dengan nama inisial AI alias Gundul (28) tahun, keduanya merupakan pemuda asal Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung", jelas Iptu Nenny
Menurut keterangan Iptu Nenny, Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan barang bukti diantaranya, 3.974 butir pil double L dalam bungkus 4 kantong plastik, 25 butir pil doubel L, 2 buah kresek warna hitam dan putih, sebuah HP merk Oppo warna hitam merah, sebuah kaleng warna kuning dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah nopol AG-2941-RDE.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko juga menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP. (rdi)
