Senin, 31 Agustus 2026

Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya,  Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

By: admin
26 April 2022
Dilihat 923 kali

SURABAYA,Mediatrans9.com

Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil tangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Rungkut Madya (depan UPN) Rungkut Lor Gg 10, Jalan Kendalsari Gg 2 No 17 Surabaya, Wisma Tirto Agung  no 302 Gunung Anyar Surabaya. 

Kedua pelaku inisial MM umur 31 tahun alamat Sidodadi Kecamatan  Simokerto Surabaya, dan AS umur 27 tahun alamat Jalan Endrosono Kecamatan Semampir Surabaya. 

Kapolsek Rungkut Polrestabes  Surabaya Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K melalui Kanit Reskrim Ipda Djoko Soesanto menyampaikan bahwa Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 05.00 WIB, disaat korban sedang bekerja (menyapu jalan), korban memarkirkan  sepeda motor miliknya di pinggir jalan dengan  mengunci setir, menutup lubang kunci dan juga menambahkan gembok pada rem cakram depan pada sepeda motor miliknya tepatnya di pinggir jalan  Raya Rungkut Madya Kecamatan Rungkut Surabaya (depan UPN), 

Kemudian oleh korban ditinggal menyapu jalan hingga kurang lebih sejauh 1 KM dari tempat korban memarkir speda motor miliknya. Setelah itu, tiba-tiba HP milik korban berbunyi tanda peringatan bahwa sepeda miliknya telah berpindah tempat (sepeda motor korban diberi GPS oleh korban), ujar Ipda Djoko.
 
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Djoko, korban berusaha berlari menuju parkiran sepeda motor dan ternyata sepeda motor sudah hilang dan melihat data GPS di HP korban sepeda motor bergerah ke arah jembatan Suramadu dan akhirnya di matikan mesin sepeda motor terbaru.
 
Setelah diketahui, kemudian korban melapor ke Polsek Rungkut guna melaporkan kejadian tersebut dan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut saat itu juga dilakukan pengejaran, yang di berbekal data dari GPS sepeda motor korban berhenti di Jalan Endrosono Surabaya.

"Saat dilakukan pengejaran, petugas langsung menangkap 2 pelaku dan menyita  sepeda motor korban yang di parkir di depan tempat tinggal pelaku dan setelah di lakukan penggedahan di dapatkan beberapa barang bukti lain berupa sarana sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut dan beberapa alat bantu berupa kunci pembuka magnet, mata kunci T,  dan gagang kunci T," ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, Anggota berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol L- 2870-YW milik korban, 3 (tiga) buah mata kunci T, 1 (satu) buah gagang kunci T. 1 (satu) buah anak kunci pembuka tutup magnet. 1 (satu) unit sepeda motor sarana pelaku YAMAHA MIO berpelat nomor palsu, jelasnya.

"Kedua pelaku akan di tetapkan dalam pasal 363 KUHP, dan 1 (satu) pelaku merupakan  Redivis dalam perkara yang sama (Curanmor) serta ditahan 2 kali di LP," Jelas Ipda Djoko. (is)