SURABAYA. Mediatrans9.com
Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran berhasil menyita 152 unit sepeda motor dalam tindak pidana pencurian serta penadah dalam satu bulan ini.
Dalam pengungkapan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jajaran, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 152 Kendaraan sepeda motor, 1 buah buku catatan, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah set kunci T, dan 1 buah mesin kendaraan nomor RK150KEPA5267.
Dari kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menyampaikan bahwa Anggota unit 1 Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian kegiatan penyeilidikan berkaitan dengan penadah sepeda motor curian.
"Dalam penyelidikan tersebut, berlokasi di wilayah Dusun Puger Wetan Kabupaten Jember, pada hari jum,'at tanggal 15 juli 2022 sekitar pukul 18:00 Wib, anggota Opsnal Unit 1 Subdit lll Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama JH yang berada di rumahnya, Dusun Puger Wetan Kacamatan Puger Kabupaten Jember," ucap Kombes Dirmanto
Lanjut Dirmanto. Adapun dari anggota Unit lll Subdit lll Ditreskrumum Polda Jatim juga melakukan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB Dusun Gondosuli Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan.
"Setelah itu. Anggota Opsnal Unit lll Subdit lll Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama S yang merupakan redivis. Dan pelaku W yang saat itu melintasi jalan Dusun Gondosuli Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan," ungkap Kombes Dirmanto.
Dalam pengungkapan ini, Ketiga pelaku, akan ditetapkan dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP, tegasnya. (is)
