Minggu, 30 Agustus 2026

Seorang Pengedar Narkoba Di Surabaya, Berhasil Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

By: admin
18 Oktober 2022
Dilihat 795 kali

SURABAYA.Mediatrans9.com

Satuan Reserse Narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil tangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di dalam rumah Jalan Gadel Sari Tama Surabaya, pada hari sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekitar pukul 21:30 Wib. 

Satu pelaku berinisial A bin ALMK, jenis kelamain laki-laki umur 27 tahun, tempat tinggal lahir surabaya, 17 November tahun 1994, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD (Lulus), Pekerjaan Swasta (Instalasi Wifi), alamat Sesuai KK Jalan Gadel Sari Tama Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menyampaikan bahwa pada saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika. Didapati informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu didalam rumah yang beralamatkan Jalan Gadel Sari Tama Surabaya.

"Informasi tersebut, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut. setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara A BIN ALM K dan di temukan barang bukti narkoba janis sabu-sabu," kata AKP Hendra Utaryo. 

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) buah kaleng kecil bekas merk LFAGLOS yang di dalamnya terdapat, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,70 (satu koma tujuh puluh) gram beserta klip plastiknya.

1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta klip plastiknya.

1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±0,32 (Nol koma tiga puluh dua) gram beserta klip plastiknya,
Dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar ± 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) Unit timbangan elektrik, ungkapnya. 

"Selanjutnya tersangka A BIN ALMK beserta barang buktinya. dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses pnyidikan lebih lanjut, dan akan di tetapkan dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Hendra Utaryo. (Ismail)