SURABAYA.Mediatrans9.com.
Sudah tak asing lagi dengan peredaran barang haram, yaitu, narkotika jenis sabu-sabu yang sedang meraja lela di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Hal itu. Timsus Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang penjual daging, yaitu inisial MB umur 26 tahun warga Wonosari Surabaya, Ia dikunjungi karena dianggap sebagai perantara (kurir) narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka sudah lama menjadi target operasi dan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik tersangka yang menyambi jadi perantara narkoba," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (17/10/2022).
Daniel menambahkan, dalam penangkapan pelaku di Pasar Jalan Prabowo, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari bukti tangan tersangka, diamkan barang berupa,33 (tiga puluh tiga) poket sabu dengan total 87,74 gram beserta bungkusnya.
"Selain sabu, kami jugasabu menyimpan 6 (enam) butir pil ekstasi warna hijau logo GC dengan total 3 (tiga) gram, 2 (dua) buah Timbangan elektrik, 3 (tiga) buah plastik,2 (dua) buah dompet warna hijau, HP beserta alat hisap sabu/bong," imbuh Daniel.
Dari hasil interogasi, tersangka (MB,red) mengaku, tersangka menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu dari seorang yang bernama SL (DPO).
Dan mendapatkan upah setiap hari mulai dari Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ismail)
