SURABAYA.Mediatrans9.com
Demi kepentingan masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya Kompol Bambang Prakoso, menggelar operasi jam malam diwilayah hukumnya.
Digelarnya operasi tersebut, Kapolsek Bubutan Kompol Bangbang Prakoso, perintahkan Bubutan 9 Ipda Hari Sudarsono yang didampingin 8 personel dan Koramil Bubutan (1 personel) Satpol PP Kecamatan Bubutan (3 personel).
Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya Kompol Bangbang Prakoso menyampaikan bahwa, Polsek Bubutan melakukan kegiatan penyegelan disertai pemasangan garis polisi, Jumat (08/01/2021), mulai pukul 22.00 – 23.45 WIB terhadap 4 warung kopi (warkop) yang kedapatan operasional diatas pukul 22.00 WIB.
Tiga warkop tersebut berlokasi di Jalan Demak yaitu warkop VOC, warkop KUY, dan warkop Bunk Baroqh. Sedangkan satu warkop lainnya, yakni warkop Patua di Jalan Patua.
4 warkop tersebut melanggar Perwali Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
"Aturan pembatasan jam operasional kegiatan atau jam malam tercantum di Pasal 32 dalam Perwali Nomor 67 Tahun 2020," terang Kapolsek Bubutan, Kompol Bambang Prakoso, Sabtu (09/01/2021).
Penyegelan 4 warkop ini dipimpin Pawas Polsek Bubutan 9, Ipda Hari Sudarsono yang beranggotakan 8 personel polisi.
"Selain itu juga melibatkan Koramil Bubutan (1 personel) dan Satpol PP Kecamatan Bubutan (3 personel). Kegiatan penegakan hukum tersebut terpantau berjalan tertib dan kondusif," jelasnya. (Is)
