SURABAYA.Mediatrans9.com
Dalam hitungan hari. Seorang copet jalanan ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Tersangka yaitu, diketahui inisial A (54) tahun warga Kemayoran, Baru DKA.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Jatanras Iptu Aldhino mengatakan, awal mulanya korban SM (40) seorang prempuan warga NNT. Jalan-jalan di pasar pagi Tugu Pahlawan Surabaya, dengan membawa Handphone pada saat itu.
"Tersangka sudah mengincarnya ketika korban lengah. Dari situ Handphone milik korban yang berada di saku jaket. Langsung diambil oleh tersangka," ujar Iptu Aldhino, Rabu (12/10/22).
Perwira dua balok emas di pundaknya menambahkan, kemudian korban keget saat mencari Handphone miliknya didalam saku jaketnya sudah tiada.
"Korban merasa barang berharganya hilang raib digondol maling, lalu melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya," kata Iptu Aldhino.
Masih lebih lanjut, Iptu Aldhino memaparkan, setelah kita menerima laporan dari korban pencurian. Petugas Unit Jatanras, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap saksi-saksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Alhasil penyelidikan, petugas sudah mengantongi ciri-ciri tersangka pencurian. Selanjutnya, dilakukan pemburuan," imbuhnya.
Iptu Aldhino menegaskan, kami sudah menemukan tempat biasanya tersangka mangkal di lokasi tersebut.
"Kami lakukan pemantauan di lokasi Jalan Kemayoran, Baru, DKA. Kemudian beberapa jam, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, menunggu. Selanjutnya, tersangka muncul. Dari situ dilakukan penangkapan," tegas Iptu Aldhino, Kamis (20/10/22).
Dari hasil penangkapan dan bukti-bukti, lalu tersangka digelandang oleh petugas ke Mapolrestabes Surabaya, guna dilakukan penyidikan.
"Tersangka saat diintrogasi oleh petugas. Dia, mengakui bahwa sudah melakukan pencurian pada saat itu. Proses, kami kembangkan lebih lanjut, supaya bisa menangkap tersangka lainnya," cetusnya.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku saat ini sudah kami jebloskan di penjara. Dan barang bukti yang kita amakan berupa, 1 Unit Handphone merek Oppo A-9 warna hitam.
"Kerena perbutan tersangka sudah melakukan pencurian, dijerat oleh petugas dengan pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dijalaninya lima tahun penjara," pungkasnya. (ismail)
