Nganjuk, Mediatrans9
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Nganjuk, mengusulkan Marhaen Djumadi yang saat ini menjadi pelaksana tugas ( Plt ) Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati Definitif sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
Usulan DPRD Nganjuk tersebut, disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono saat memimpin rapat paripurna DPRD Nganjuk dengan agenda usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati Nganjuk sisa masa jabatan 2018-2023, di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Jum'at (10/03/2023).
"Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3.393 tahun 2023 tanggal 1 Maret tentang pengesahan pemberintian Bupati Nganjuk. Guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut, maka pada rapat paripurna ini diusulkan pengangkatan dan pengesahan Wabup Nganjuk menjadi Bupati Nganjuk sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dan pengesahan pemberhentian Wabup Nganjuk atas nama Marhaen Djumadi"ujarnya
Sementara itu Plt Bupati Nganjuk menyampaikan " Alhamdulillah, hari ini kita menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk dalam agenda usulan untuk mengajukan pengangkatan menjadi Bupati Nganjuk sevara definitif" tendasnya
Kang Marhaen menuturkan, bahwa dirinya juga menghormati semua tahapan ke depan terkait mekanisme pengangkatannya sebagai Bupati Nganjuk definitif. Apalagi, jabatan sebagai plt dan bupati juga tidak jauh berbeda, tetmasuk dalam hal kewenangan.
"Dengan sisa enam bulan masa kerja ini kita akan optimalkan visi-misi Yri Cita Bhakti Nganjuk terkait pembangunan infrastruktur menjadi SDM yang unggul dan berkwalitas serta kemandirian ekonomi untuk kemajuan Kabupaten Nganjuk" ujarnya.(deny/humas)
