SURABAYA.Mediatrans9.com
Unit lV Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil bekuk sindikat prostitusi online anak dibawah umur di wilayah Mojokerto.
Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil bekuk satu orang dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, warga kelurahan Meri, Kranggan Kota Mojokerto," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Dalam menjalankan aksinya, menjajakan anak di bawah umur mulai usia 14-16 tahun yang akan ditawarkan melalui media sosial (medsos) ini OS, membuka sewa kos harian.
"Kos harian ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankannya," kata Slamet Hadi.
Aanak-anak di bawah umur tersebut, lanjut Slamet, juga dijadikan OS sebagai reseller untuk mencari korban dan pelanggan.
Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
"Tersangka ini merekrut resseler yang juga anak di bawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban," katanya.
Dijelaskan Wakapolda, tersangka OS mematok tarif untuk jasa prostitusi online anak di bawah umur itu mulai Rp 250 ribu-Rp 1 juta.
"Tarif yang dipatok tersangka ini antara Rp 250 ribu sampai Rp 600 ribu, bahkan ada pula yang sampai Rp 1 juta," terangnya. (Is)
