Minggu, 30 Agustus 2026

Proses Pemilihan Anggota BPD Desa Bedoho Undangan di Boikot Kasun Jetis

By: admin
07 November 2023
Dilihat 447 kali

PONOROGO - Mediatrans9

Proses Pemilihan Anggota BPD Desa Bedoho Undangan di Boikot Kasun Jetis ,Korban Kecewa Lapor Ke LPPNRI Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa timur,Kamis(2/11/2023)

Pasalnya tahapan – demi tahapan di lalui namun dari beberapa calon belum pernah adanya sosialisasi ,atau arahan – arahan dari panitia pemilihan BPD Periode tahun 2023-2029.

Setelah tahapan pendaftaran tiba- tiba muncul surat undangan pada calon dan peserta hak pilih dengan waktu yang sangat sempit atau mendadak sekali .

Undangan yang di bawa perangkat Kamituwo dukuh jetis melakukan Kepentingan politik di antar ke rumah calon pada hari Rabu 1 Nopember 2023 pada pukul 17 .00 WIB . Sedangkan isi undangan waktu pemilihan Anggota BPD itu pada hari rabu malam pukul 19.00 wib jadi calon itu merasa kecewa karena undangan mendadak ,dan juga tidak tahu menahu siapa yang nantinya menjadi pemilihnya sebelumnya .

Ketika jurnalis konfirmasi pada ketua panitia ,Agus Tedjosukmono melalui Via WhatsAp sampaikan jawaban terkait undangan itu di berikan pada Kamituwo untuk mengantar ke calon maupun pemilih,dan undangan tersebut di serahkan pada tanggal 29 Nopember 2023 pada kamituwo supaya untuk segera di distribusikan pada calon dan pemilih.

Agus juga mengakui dan mengatakan bahwa perangkat tersebut bukan menjadi bagian panitia ,namun karena perangkat Desa untuk bisa membantu mengantar surat undangan penting.

Namun yang terjadi surat undangan di antar oleh kamituwo pada hari rabu sore pada pukul 17.00 wib .sedangkan di laksanakan hari rabu ,01/11/2023 Pukul 19.00 Wib- Selesai lokasi di rumah Muhammad Sholeh /Kasun jetis

Nah menurut keterangan salah satu calon anggota BPD mengatakan kalau ada hal semacam itu jelas saya sebagai calon tidak terima dan keberatan , karena tidak transparan , karena di sebabkan namanya pemilihan sebelumnya tidak tahu siapa pemilihnya. Ini sudah mengabaikan undang undang keterbukaan publik no 14 tahun 2008.

Peserta Calon BPD juga klarifikasi pada ketua panitia supaya ada jawaban ,ada apa undangan di antar dengan waktu mendadak dan tidak demokratis.

Korban yang mendaftarkan Anggota BPD akan melaporkan ke lembaga LPPNRI Kabupaten Ponorogo agar di berikan sanksi atas dugaan Kelalian dalam menjalan tugas distribusi surat undangan nomor 05/PAN.BPD/405.30.00.2005/X/2023. berjalan tidak sesuai Prosedur,H.Maskur Mpd,Angkat bicara”Siapapun Penyelenggara Negara Kasun Jetis dalam Pelayanan Publik bersalah Akan di Tindaklanjuti dan Tidak ada Ampun,(Red/Tim Investigasi)