Tulungagung, mediatrans9.com
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung manfaatkan anggaran dana desa salah satunya adalah untuk dialokasikan untuk pembangunan rabat beton jalan desa.
Kepala Desa Gedangan, P Sugeng saat ditemui tepatnya pada hari Rabu 12 Maret 2025 mengatakan, pemanfaatan anggaran dana desa pada tahun ini sebagian kita alokasikan untuk pembangunan rabat beton jalan desa.
" Untuk lokasinya di dusun Gedangan, dengan panjang keseluruhan 374 meter dan total anggaran 202 juta", jelas Sugeng
Menurutnya, keberadaan jalan rabat beton ini, diharapkan membawa dampak positif yang besar bagi kehidupan sehari-hari masyarakat dan untuk meningkatkan mobilitas serta membuka peluang baru dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, pendidikan, kesehatan, kenyamanan dan keamanan.
“Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan kerja keras masyarakat, pembangunan jalan ini diharapkan tidak hanya sekedar infrastruktur, namun juga simbol harapan untuk masa depan yang lebih cerah bagi masyarakat Desa Gedangan", jelasnya
Untuk diketahui sebagai informasi prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 adalah menopang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa
Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah fokus utama penggunaan dana desa tahun 2025 berdasarkan infografis yang tersedia:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Salah satu prioritas utama adalah alokasi maksimal sebesar 15% dari total dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
2. Ketahanan Pangan
Dana desa juga dialokasikan paling rendah sebesar 20% untuk mendukung program ketahanan pangan di desa. Program ini meliputi kegiatan yang berorientasi pada peningkatan produksi pangan lokal, pengolahan hasil pertanian, dan pendistribusian bahan pangan yang mendukung kemandirian desa.
3. Dana Operasional Pemerintah Desa
Sebanyak 3% dari total dana desa dialokasikan untuk operasional pemerintahan desa. Alokasi ini mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik serta pengelolaan desa yang efektif dan efisien.
4. Pengembangan Potensi Desa dan Program Prioritas Lainnya
Dana Desa juga digunakan untuk mendukung berbagai program berikut:
- Peningkatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
Dana digunakan untuk memperkuat desa dalam menghadapi perubahan iklim, seperti pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan pengendalian bencana.
- Promosi dan Layanan Kesehatan Dasar di Desa
Fokus pada penurunan angka stunting serta peningkatan akses layanan kesehatan untuk masyarakat desa.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai
Program ini bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui pembangunan infrastruktur desa yang memanfaatkan bahan baku lokal.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital
Percepatan implementasi teknologi digital di desa diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung UMKM, dan memperluas akses informasi bagi masyarakat.
5. Sektor Prioritas Lainnya
Dana Desa juga dapat digunakan untuk mendanai sektor-sektor prioritas lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, seperti pendidikan, pemberdayaan perempuan, dan pengelolaan lingkungan.
Lebih lanjut Kades Gedangan mengatakan, bahwa dengan adanya prioritas ini, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membangun desa yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan kemandirian desa. ( Rudi/berbagai sumber)
