Madiun, mediatrans"9
Program Rehabilitasi Tidak Layak Huni (RTLH) adalah upaya memperbaiki kondisi rumah, baik secara menyeluruh (peremajaan) maupun sebagian (pemugaran/renovasi) sehingga, tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
Salah satunya di Desa Wayut Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun selain bangun infrastruktur di berbagai tempat di wilayahnya juga.
Manfaatkan Alokasi Dana Desa ( ADD) untuk mensejahterekan warganya supaya mendapat tempat tinggal yang layak huni yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.( ADD) TA 2025
Dengan anggaran Rp.15.000.000.- Per Unit/rumah Di tahun ini, Pemerintah Setempat memberikan bantuan berupa pekerjaan atap rumah yang jauh dari kata layak huni menjadi lebih baik.
Ibu Yuni salah satu penerima manfaat RTLH di RT. 14 RW.04 Desa Wayut Mengungkapkan kegembiraanya karena sudah mendapat bantuan guna memperbaiki tempat tinggalnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa yang sudah berkenan untuk memperhatikan warga yang kurang mampu seperti saya” ujarnya.Selasa, 20/5/2025
Sementara itu, "Subroto "kepala Desa Wayut mengatakan kepada wartawan MediaTrans" 9 , tujuan adanya Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Memberikan kemudahan untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak masyarakat miskin, atas perumahan dan juga Ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat miskin dan golongan rentan.
Kepala desa berharapkan Bantuan tersebut sangat bermanfaat khususnya bagi warga penerima bantuan, sehingga dapat menumbuh kembangkan rutinitas kegiatan secara positif yang berdampak pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat secara umum.
“Dengan rehab rumah tidak layak huni bagi Rumah Tangga Miskin dapat menghasilkan beberapa manfaat diantaranya, Terciptanya ketertiban Masyarakat, Meningkatnya kesehatan Masyarakat, Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat, Berjalannya fungsi keluarga sebagai unit terkecil Masyarakat” tutup Subroto "( Julioe)
