MOJOKERTO, Mediatrans9.com
Rasa solidaritas terhadap wartawan TEMPO Nurhadi, sejumlah wartawan Mojokerto turun kejalan lakuka aksi damai di Alun-Alun Kota Mojokerto, Selasa (30/03/2021).
Atas kejadian tersebut, PWI Mojokerto memberi 6 pernyataan sikap atas kekerasan terhadap wartawan TEMPO Nurhadi, yaitu Menyesalkan dan mengutuk kejadian yang menimpa Nurhadi dalam menjalankan tugas Jurnalistik, Mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan di lindungi oleh UU No.40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara, Kejadian yang menimpa Nurhadi mestinya di lindungi oleh Negara, Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas, Meminta kepada wartawan dan pengelola Media untuk tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, Dan dengan kejadian ini kita sebagai wartawan tetap menjalankan tugas fungsinya sebagai lembaga kontrol khususnya terhadap kasus Korupsi.
Nampak hadir Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi SIK, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander SIK dan Wakil Walikota Mojokerto Rizal Zakaria, Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Wakil Walikota Mojokerto Rizal Zakaria Mengatakan bahwa ikut mengecam atas kejadian yang menimpa wartawan di Surabaya tersebut.
Kapolresta Mojokerto AKBP Dony Alexander SIK, Menyampaikan ikut prihatin atas tindakan kekerasan yang menimpa Wartawan di Surabaya.
” Saya sebagai Kapolres Mojokerto berjanji tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak akan terjadi di Mojokerto, karena kami sangat senergi dengan teman-teman Wartawan.” Kata Kapolres Mojokerto
Di akhir Aksi di lakukan pelepasan burung Merpati oleh Ketua PWI, Kapolresta dan Kapolres Mojokerto, Ketua PN dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, sebagai simbol Kebebasan.(eka)
