TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com - Pidato Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 dalam amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh insan Adyakasa agar tetap menjaga integritas serta menjahui segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak citra Kejaksaan RI.
Namun, masih ditemukan indikasi praktik yang kurang profesional dalam proses perkara dalam tubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Seperti yang telah dialami oleh CC (inisial) warga Desa Ngantru Kecamatan Ngantru, ia mengaku telah membayar sejumlah uang kepada salah seorang jaksa fungsional Kejari Tulungagung yang berinisial DS dalam perkara obat terlarang yang menjerat anaknya.
Menurutnya, DS akan membantu mengupayakan meringankan tuntutan perkara anaknya tersebut dengan catatan ada beban biaya sebesar Rp.50.000.000 rupiah yang harus dibayarnya.
Namun, setelah proses persidangan, lanjut CC, anaknya tetap di vonis hukuman 12 Tahun penjara. Karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan awal, akhirnya ia meminta sejumlah uang yang diberikan sebelumnya untuk dikembalikan.
"Saya meminta uangnya dikembalikan, tapi hanya dikembalikan 50%, katanya yang 50% untuk biaya berperkara," terang CC, Selasa (21/07).
Tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, I Made Murtika, S.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rahmat Hidayat dengan tegas menuturkan dalam institusi Kejaksaan tidak ada yang namanya biaya berperkara.
"Yang pasti, pimpinan tidak ada yang memerintahkan seperti itu." tegas Rahmat saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (23/7/2020) Sore.
Menurut Humas yang akan bergeser di Kejaksaan Kabupaten Mojokerto ini berjanji, akan mencoba melakukan klarifikasi tentang kebenaran kejadian tersebut kepada Oknum yang bersangkutan.
Kalaupun memang hal ini benar terjadi, lanjutnya, akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dan menjadi catatan dan evaluasi tersendiri.
"Semua ini menjadi catatan dan evaluasi, bagaimana seorang jaksa mengangani sebuah perkara, dia profesional atau tidak, dia punya integritas tinggi atau tidak," tandasnya.
Reporter : Ferry
