TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung melalui Humas Agung Tri Raditya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media online ini pada tanggal 24 Juli 2020 berjudul Diduga Oknum Jaksa 'Makelar Kasus' Masih Berkeliaran Di Kejaksaan Negeri Tulungagung, Senin (27/7/2020) Sore.
"Menyatakan setelah dilakukan klarifikasi internal terhadap Jaksa DS yg menangani perkara itu, kita nyatakan bahwa adanya kabar permintaan biaya perkara terhadap warga berinisial CC warga Ngantru kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung tidak benar. Pihaknya melaksanakan tugas dengan profesional dan berintegritas sesuai petunjuk Pimpinan," ujarnya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Tabalong Kalimantan Selatan ini mengakui memang ada sedikit kekecewaan dari pihak keluarga atas putusan majelis hakim selama 12 tahun yang dirasakan begitu berat dari tuntutan yang kita bacakan selama 10 tahun.
"Dan pihak terdakwa atau keluarga telah mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas putusan itu," tandasnya.
Sementara itu, tempat terpisah isteri terdakwa CC mengungkapkan bahwa tidak benar ada pemberian sejumlah uang guna biaya perkara kepada Jaksa DS yang menangani perkara itu.
"Dengan jumlah angka nominal sangat besar sejumlah Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)," ungkapnya.
Kendati demikian pihak keluarga justru malah tidak mengetahui perihal itu dan saat ini hanya berkonsentrasi mencari keadilan untuk mendapatkan keringanan hukuman.” tutupnya.
Semoga keadilan tetap terus ditegakan, maju terus korps Adhyaksa yg genap berusia 60 tahun pada 22 juli yang lalu.
Reporter : Ferry