Minggu, 13 September 2026

Sat Reskrim Polres Kediri Kota Telah Membekuk Empat Pelaku Debt Collector

By: admin
12 Mei 2021
Dilihat 891 kali

KEDIRI, Mediatrans9.com

Polres Kota Kediri Gelar Press Ralease Kasus Tindak Pidana penganiaayaan di gelar dihalaman Polresta Kediri dengan tetap menerapkan Protokol Kesahatan,Rabu 12 Mei 2021 Pukul 09:30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Kediri Iptu Girindra Wardana, didampingi Kasubag Humas AKP Ni Ketut Suarningsih menerangkan penangkapan Berawal pada hari senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 15:00 WIB di kediaman Korban RBP (47 Th) Jl Merbabu Gg 06 RT07 RW 01 Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kdiri.

Saat itu korban didatangi orang tidak dikenal mengaku dari pihak koperasi Kemuning menagih hutang yang sudah nunggak sebesar Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus Ribu Rupiah),dan terjadi cekcok didalam rumah korban,selanjutnya seseorang yang mengaku dari pihak koprasi Kemuning tersebut memanggil temannya,ketika korban ikut keluar tiba –tiba temannya sekitar 6 ( enam orang) dan salah satu pelaku yaitu ARPG menabrak korban dengan menggunakan sepeda motor jenis vixion warna biru hingga korban jatuh tersungkur dan pelaku lainnya mengeroyok dalam keadaan korban tersungkur.

Para pelaku yang diamankan LHT (25 Th) asal kabanjahe Sumatera Utara,ARPG (21) asal Dli serdang Sumut,AS (26 Th) asal Kabanjahe Sumut serta D ((31) asal Kabanjahe sumut.tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7(Tujuh) tahun.Barangbukti yang diamankan berupa Visum (VER) dan 1(satu) Unit sepeda Motor Yamaha Vixion warna Biru ber Nopol.AG 4489 FB.

Dalam kesempatan ini Iptu Girindra berpesan kepada masyarakat silahkan jangan takut untuk melaporkan terkait tindakan-tindakan dari pihak Debt collector terutama di wilayah hukum Polres kediri kota apabila ada tidakan yang menimbulkan upaya pemaksaan silahkan melapor.

"Dan inipun menjadi perhatian khususnya di wilayah hukum Polres kediri kota bahwa untuk prusahaan-perusahaan baik lising ataupun koperasi tidak usah mengunakan debt colector,apabila saya temukan diwilayah hukum Polres kediri kota menggunakan debt colector dan melakukan upaya paksa terhadap korban kami dari satreskrim kediri kota akan melakukan tindakan tegas.,"Tegasnya..

“untuk masyarakat segala sesuatu yang merupakan pelanggaran hukum akan kita laksanakan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku”imbuhnya menutup

Sumber : Humas Polres Kota Kediri / yanto