Rabu, 02 September 2026

Unit Reskrim Polsek Baron dan Opsnal Polres Nganjuk Amankan Jambret di Dua Tempat

By: admin
05 Juni 2021
Dilihat 818 kali

NGANJUK, Mediatrans9.com

Unit Reskrim Polsek Baron dan Opsnal Polres Nganjuk telah berhasil mengamankan pelaku penjambretan tas dan Hand Phone yang tertangkap tangan, Kamis (3/6/2021), pukul 23.00 WIB.

Pejambretan di dua TKP, di jalan Kertosono Baro tepatnya di timur rel kereta api Baron, Dusun Lobeser barat Desa/Kecamatan Baron, dan di jalan umu dusun Pandanarum Desa Kemlokolegi yang tepatnya di utara rel kereta, dusun Kemlokolegi.

Tempat kejadian perkara pertama, di jalan raya antara Baron dan Kertosono, tepatnya di timur rel Kereta Api baron, termasuk dsn. Lobeser barat Ds/Kec.Baron Kab.Nganjuk, korban bernama Khusnul Yunani alamat dsn/ds.kemaduh.

TKP yang kedua di jalan umum dsn Pandan arum, Ds.kemlokolegi tepatnya utara rel kereta api, korban diketahui bernama Muhamad Reza dwi oktavian, alamat dsn. Sedan ds.Kemlokolegi kec.Baron kab.Nganjuk

Tersangaka bernama Abd 29 tahun, pekerjaan swasta, alamat Dsn/ Ds.sugihwaras kec.Prambon Kab.Nganjuk

Adapun saksi yang berada ditempat kejadian bernama, Suhadi, alamat Ds.Garu  Kec. Baron Kab. Kab.Nganjuk, dan osikin, alamt dsn. Tampungan Ds.Garu Kec.Baron Kab.Nganjuk.

Kronologis terjadinya tindak pidana pencurian pada TKP pertama, dimana saat itu korban Khusnul Yunani yang sedang naik sepeda motor dari arah barat ke timur, tepatnya di timur rel ka baron termasuk dsn. Lobeser timur Ds/ kec.baron, korban dipepet oleh pelaku dan ditarik tasnya, pelaku lari ke arah timur dan korban teriak- teriak minta tolong, dan korban berinisiatif mencari pelaku sendiri namun tidak ketemu, untuk Bb tas dibuang pelaku didepan Tk Pertiwi dsn/Ds. Sambiroto kec.baron kab.nganjuk, pada kamis 03 juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 Buah tas berisi, ktp, 2 atm BRI , SIM A, SIM C, uang sebesar Rp.200.000 rupiah, 2 STNK, semua atas nama korban. Barang bukti milik pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Baron adalah : sepeda Honda Supra dengan Nopol AG 3967 VBG, sandal jepit dan celana panjang krem.

sementara kronologis terjadinya tindak pidana pencurian yang dialami oleh Muhamad Reza Dwi Oktavian, korban ke dua, terjadi dipingir jalan, dimana korban saat kejadian sedang memegang Hand phone miliknya, dan oleh pelaku dirampas di jalan umum dsn. Pandanarum ds.kemlokolegi tepatnya di utara rel kereta api, Korban sempat mengejar pelaku, dan hand phone milik korban dibuang dijalan umum, dsn. Sedan ds.kemlokolegi, dan pelaku sempat lari jln buntu dsn. Tampungan ds.garu, sepeda motor pelaku ditingalkan, dan pelaku lari namun dapat diamankan oleh masyarakat dan anggota polsek baron dan tim  opsnal Reskrim polres Nganjuk selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke  Sat Rekrim Polres Nganjuk. 

Kerugian material yang dialami korban kedua berupa 1 Hp samsung no hp 087842901389 dan dos book, dan uang sebesar Rp.800.000 rupiah.

Atas perbuatannya pelaku penjamretan dijerat dengan hukuman pidana atas pidana pencurian pasal 362 KUHPidana, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(den/red)