MALANG, Mediatrans9.com
Setelah selama 11 (sebelas) tahun tidak menyesuaikan tarif air minum, akhirnya pada tahun ini Perumda Tirta Kanjuruhan mendapatkan persetujuan dari Bupati Malang untuk menyesuaikan tarif air minumnya mulai Bulan Juni 2021, melalui Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dengan struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang sejak tahun 2010 ditetapkan sebesar Rp. 1.500,-/m³ disesuaikan menjadi Rp. 2.400,-/m³ sesuai dengan perhitungan tarif dasar hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2020 Tarif dasar tersebut diberlakukan bagi pelanggan Rumah Tangga A.2 s/d Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI.
Sedangkan untuk tarif rendah bagi pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus, yang semula Rp. 1.100,-/ m³ disesuaikan menjadi Rp. 1.950,-/ m³. Adapun tarif air minum bagi pelanggan yang menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, yaitu pelanggan Niaga dan Industri ditetapkan sesuai tabel terlampir.
Dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum baru tersebut juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan dalam periode 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Kenaikan tarif rata-rata bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari (10 m³) adalah sebesar 1,69% dari tarif sebelumnya, dan tergolong “sangat terjangkau” karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³ pelanggan hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar Rp. 36.500,-/bulan atau sebesar 1,19% dari Upah minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4% atau sebesar Rp. 120.000,-/bulan.
Struktur tarif air minum baru tersebut telah melalui tahapan konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 di Kampus Universitas Merdeka Malang, dihadiri oleh Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.
Dari Konsultasi Publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.
Disamping itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan bantuan pembiayaan penggunaan air bersih bagi pelanggan tempat keagamaan.
Dalam konsultasi publik tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan juga memastikan bahwa Program Penyesuaian Tarif tersebut tidak berlaku bagi pelanggan MBR, sehingga pelanggan MBR hanya membayar tarif rendah yang mengandung subsidi sebesar 37,5% dari tarif dasar. Bahkan, khusus untuk MBR yang benar-benar tidak mampu, perumda telah memiliki program pemberian bantuan biaya pemakaian air gratis sebanyak 10 m3/bulan. Demikian juga bagi pelanggan tempat keagamaan, Perusahaan telah memiliki program bantuan biaya pemakaian air gratis bagi yang memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Selanjutnya, dalam rangka efisiensi dan pemerataan pemakaian air, serta untuk menghindari lonjakan tagihan, Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan menghimbau kepada pelanggan agar lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air.(Aang)
