TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui oleh semua fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Kedua Propemperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020 serta Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018 – 2023.
Adapun dua Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Rapat paripurna yang digelar di ruang Graha Wicaksana tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulungagung Marsono S.sos dengan dihadiri Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, MM, tiga Wakil DPRD, Sekdakab Sukaji, Asisten, Staf Ahli serta Kepala OPD dan Camat se Kabupetan Tulungagung melalui teleconference.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Rabu, 9 juni tahun 2021, kemarin yang mana telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dijadwalkan pada hari ini sabtu, tepatnya tanggal 12 Juni 2021 dengan memanfaatkan secara teleconference untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dimasa pandemi Covid-19.
Sebelum rapat dimulai, ketua DPRD Tulungagung Marsono atas nama Pimpinan beserta anggota DPRD juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Tulungagung atas keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada 28 Mei kemarin.
“Selamat kepada Pemerintah kabupaten Tulungagung atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Timur,” ucapnya
Untuk diketahui bahwa tujuh fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun tujuh fraksi tersebut yaitu, fraksi PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, Gabungan partai Demokrat, Nasdem dan Bulan Bintang serta Hati Nurani Bersatu.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono menyampaikan "meski ada beberapa catatan namun semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
"Selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung". jelas Marsono.
Bupati Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo ketika menyampaikan sambutannya mengatakan "rasa terimakasih atas persetujuan dan penetapan dua Ranperda menjadi Perda. penetapan kedua Perda tersebut merupakan hasil kerja keras dewan saat melakukan pembahasan".
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa "keberhasilan meraih opini WTP dari BPK RI untuk LHP tahun 2020 tak lepas pula dari dukungan DPRD Tulungagung. kami pun akan menindaklanjuti semua catatan yang diberikan sesuai dengan harapan anggota dewan.(Rud/berbagai sumber)
